Jumat, 11 Oktober 2013

Hukum merk ikaaf


Kesimpulan dari perkataan Syaikh Abdullah Al-Mar'ie hafizhohulloh:

Bahwasanya hukum memakai pakaian yang ber-merk IKAF hukumnya tidak mengapa memakai pakaian tersebut. Tetapi lebih afdholnya apabila dia sanggup untuk melepas/menghilangkan merk IKAF tersebut maka dia hilangkan, dikarenakan kalau dilihat dari makna IKAF itu sendiri artinya pakaian himar (keledai) yang dikhawatirkan sebagai pelecehan bagi kaum muslimin yang memakai pakaian tersebut. Dan bisa jadi perusahan/penjahit sengaja membuatnya sebagai bentuk pelecehan untk umat Islam. Wallahu a'lam bish-shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar