Senin, 30 September 2013

Ringkasan & Audio Daurah Tuntunan Kurban 8

DAURAH "TUNTUNAN QURBAN"
23 Dzulqa'dah 1434 h/29 Sep 2013
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan
(Ustadz Askari hafizhahulloh)

Ringkasan Dauroh Balikpapan
Kitab: Talkhis Kitab Ahkam Al Udhiyah wa Adz Dzakaah (Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)

230. Pasal kedelapan tentang sembelihan dan syaratnya.
231. Dzakaah bersifat umum untuk setiap sembelihan.
232. Dzakaah adalah melakukan sesuatu yang seekor hewan tidak halal kecuali dengannya baik dengan cara nahr, dzabh, atau jurkh (melukai).
233. Nahr untuk onta, dzabh untuk selain onta, melukai untuk yang tidak bisa dilakukan kecuali dengan cara tersebut.
234. Syarat pertama yang menyembelih berakal, mumayyiz. Tidak halal sembelihan orang gila, mabuk, anak kecil yang belum sempurna akal, dan orang tua yang sudah pikun.
235. Syarat kedua harus seorang muslim atau dari ahli kitab.
236. Muslim halal sembelihannya baik laki-laki, wanita, adil, maupun fasik, suci maupun berhadas.
237. Ahli kitab dihalalkan baik ayah ibunya ahli kitab maupun bukan.
238. "Makanan orang-orang yang diberi kitab itu halal bagimu" (Al Maidah: 5).
239. Sebagian ulama mengatakan ahli kitab meyakini dalam menyembelih mereka mengharamkan menyebut selain nama Allah Jalla wa 'Alla.
240. Syaikh Al Fauzan mengatakan terlepas benar atau tidaknya pernyataan poin (239), Allah telah menghalalkan sembelihan ahli kitab untuk kaum muslimin.
241. Demikian pula riwayat rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memakan daging pemberian wanita yahudi. (Mutafaqun 'Alaihi).
242. Beliau 'alaihi shallatu wasallam juga memakan roti gandum dan lemak daging yang telah berubah baunya (mendekati basi) hadiah seorang yahudi (HR Ahmad).
243. Selain ahli kitab maka tidak halal sembelihannya.
244. Imam Ahmad berkata aku tidak mengetahui yang menyelisihi pendapat ini kecuali dia ahli bid'ah.
245. Al Khazin menukil ijma' dalam tafsir, tidak halal sembelihan komunis dan kaum musyrikin.
246. Tidak halal sembelihan orang yang meninggalkan shalat. Sebagaimana dalam hadits Buraidah.
247. Sembelihan seorang muslim adalah halal meskipun dia adalah seorang yang fasik.
248. Sembelihan seorang yang murtad adalah tidak halal karena dia digolongkan musyrik dan bukan termasuk ahli kitab.
249. Sembelihan seorang yang mengingkari wajibnya shalat maka tidak halal, kecuali dia dalam keadaan jahil.
250. Tidak wajib bertanya tentang sembelihan seorang muslim atau ahli kitab tentang bagaimana cara dia menyembelih.
251. Syarat ketiga berniat untuk menyembelih berdasarkan firman Allah Subhanahu wata'ala "Kecuali yang kalian sembelih" (Al Maidah: 3).
252. Syarat keempat tidak untuk selain Allah Jalla wa 'Ala. Menyembelih untuk patung, kubur, raja, orang tua, malaikat dalam rangka mengagungkan mereka. Dalil "Diharamkan bagimu...dan yang disembelih untuk berhala" (Al Maidah: 3).
253. Tidak termasuk yang dilarang adalah menyembelih dalam rangka menyambut tamu. Karena ini bagian dari ibadah memuliakan tamu dan menyembelihnya karena Allah Subhanahu wata'ala.
254. Syarat kelima jangan dia menyebut selain nama Allah Azza wa Jalla, meskipun ia menyebut nama Allah bersamanya.
255. "Diharamkan bagimu...dan apa yang disembelih atas nama selain Allah" (Al Maidah: 3).
256. Hadits qudsi, Allah berfirman "Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang dia menyekutukan selain Allah bersamaku maka Aku tinggalkan dia bersama kesyirikannya" (HR Muslim).
257. Syarat keenam saat menyembelih dia menyebut nama Allah Jalla wa 'Alla dan ini adalah wajib.
258. "Maka makanlah binatang-binatang yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya" (Al An'aam: 118).
259. Sabda rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam "Sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya, maka makanlah" (HR Bukhari).
260. "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya" (Al An'aam: 121).
261. Tidak ada perbedaan antara seorang yang meninggalkan membaca nama Allah Subhanahu wata'ala dengan sengaja, lupa, atau jahil.
262. Jika sengaja meninggalkan bacaan nama Allah maka tidak ada khilaf di kalangan ulama bahwa tidak halal sembelihannya.
263. Jika tidak membaca nama Allah karena lupa maka ada khilaf di kalangan para ulama.
264. Syaikh Ibn Utsaimin, Imam Ahmad dan Ibn Taimiyah rahimahumullah menyatakan bahwa sembelihan tidak halal.
265. Jumhur ulama berpendapat bahwa menyebut nama Allah Azza wa Jalla adalah wajib namun gugur ketika lupa, dikuatkan Imam Bukhari, Syaikh bin Baaz, dan Syaikh Khalid.
266. Syaikh Al Fauzan ketika ditanya menyatakan tidak mengapa namun dalam kitab ahkam al athimah menguatkan pendapat Ibn Taimiyah rahimahullah.
267. Jika yang menyembelih adalah seorang yang bisu, tidak mampu mengucap bismillah maka cukup dengan isyarat berdasar firman Allah "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" (At Taghabun: 16).
268. Syarat ketujuh dengan alat yang tajam yang mengalirkan darah terbuat dari besi, batu, kaca.
269. "Apa yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah maka makanlah selama bukan terbuat dari gigi dan kuku. Dan aku akan beritakan kepada kalian adpun gigi maka itu termasuk tulang sedangkan kuku maka itu merupakan pisau milik kaum Habasyah"
270. Kuku menyerupai hewan buas dan kaum muslimin dilarang menyerupai hewan.
271. Semakin tajam alat pemotong maka semakin baik.
272. Disebutkan dalam dua shahih budak wanita Kaab bin Malik memelihara kambing miliknya di sala'. Lalu melihat seekor kambing mendekati kematianny. Maka ia memecahkan sebuah batu & menyembelihny. Hal ini disampaikan kepada rasulullah dan beliau menganjurkan untuk memakannya.
273. Jika dimatikan selain dengan alat yang tajam maka tidak halal seperti mencekik atau setrum hingga mati.
274. Jika setrum sampai pingsan kemudian sembelih dengan cara yang syari maka boleh.
275. Bagaimana makanan dari negeri kafir selain ahli kitab? Maka hukum asalnya adalah haram.
276. Syaikh bin Baaz mengatakan jika di negara mayoritas ahli kitab, maka dilihat cara menyembelihny.
277. Sebagian ulama seperti Syaikh Al Fauzan menyatakan sembelihan dari negeri non ahli kitab yang disembelih dengan cara yang tidak syari maka itu adalah bangkai.
278. Kondisi masih bernyawa memiliki dua tanda: Dia masih bergerak, keluarnya darah merah dg deras.
279. Syarat 8 dialirkan darah. Berdasar hadits "Sesuatu yang mengalirkan darah & disebut nama Allah atasnya maka makanlah".
280. Jika hewan tersebut tidak dikuasai: lari, jatuh dalam sumur atau gua maka ckp mengalirkan darah dari mana sj bagian tubuhny. Lebih utama mencari titik yang lebih cepat mematikan.
281. Jika hewan tersebut dikuasai maka wajib dengan cara mengalirkan darah di bagian leher bawah dan memotong dua urat lehernya.
282. Lebih sempurna jika dipotong kerongkongan & tenggorokan.
283. Syarat kesembilan diizinkan secara syari. Yang tidak diijinkan ada dua keadaan:
284. Diharamkan karena hak Allah Jalla wa 'Alla seperti buruan di tanah haram  dan buruan saat ihram, maka tidak halal meskipun disembelih.
285. Diharamkan karena kaitanya dengan makhluk seperti diambil secara paksa atau dicuri.
286. Pasal kesembilan adab menyembelih. Bukan merupakan syarat & hny anjuran.
287. Adab pertama menghadap kiblat saat menyembelih. Ada hadits namun lemah.
288. Ibn Umar radhiyallahu 'anhu beliau tidak menyukai makan sembelihan yang tidak menghadap kiblat. (Al Mushanaf - Abdurrazaq).
289. Adab kedua berbuat baik dalam menyembelih. Menggunakan alat yang tajam, termasuk adab yang wajib berdasar hadits nabi riwayat muslim dan Syaikh Al Utsaimin termasuk yang mewajibkan.
290. Ketika menyembelih unta dengan cara nahr dan yang lainnya dengan cara dzabh.
291. Memotong kerongkongan dan tenggorokan sebagai tambahan memotong dua urat leher.
292. Jika memotong kepalanya bagaimana? Ibn Hazm meriwayatkan dari Ibn Abi Syaibah dari Ali bin Abi Thalib tentang seorang yang menebas onta dengan pedang hingga putus kepalanya maka Ali mengatakan "ini adalah sembelihan yang cepat". Dan beliau tidak mengingkarinya.
293. Menyembunyikan pisau ketika ditajamkan dari hewan tersebut.
294. Mengucapkan takbir setelah membaca basmallah.
295. Menyebut pemilik ketika menyembelih setelah membaca basmallah dan takbir sambil memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar diterima.
296. Pasal sepuluh hal yang dimakruhkan diantaranya:
297. Menggunakan alat yang tumpul ada pendapat yang mengatakan ini adalah haram dan ini pendapat yg benar.
298. Menajamkan alat sembelihan dalam keadaan hewan tersebut melihatnya.
299. Menyembelih hewan dalam keadaan hewan lain melihatnya.
300. Menyakiti hewan sebelum nyawanya hilang seperti mematahkan lehernya, mengulitinya, atau memotong anggota badannya. Ada yang berpendapat ini haram dan ini benar.

Alhamdulillah selesai penukilan dan selesai ringkasan. Jazakumullahu khoiron kepada ustadzuna Askari hafizhahullah dan semoga bermanfaat.

Mohon koreksinya jika ada yang keliru dalam penukilan & ringkasan.

File 08 
Pasal 8 : Sembelihan dan syarat-syaratnya
Pasal 9 : Adab-Adab Menyembelih
Pasal 10 : Hal-hal yang dimakruhkan dalam menyembelih
Download Audio disini

Ringkasan & Audio Daurah Tuntunan Kurban 7

DAURAH "TUNTUNAN QURBAN"
23 Dzulqa'dah 1434 H/29 Sep 2013
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan
(Ustadz Askari hafizhahulloh)

Ringkasan Dauroh Balikpapan
Kitab: Talkhis Kitab Ahkam Al Udhiyah wa Adz Dzakaah (Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)

157. Hukum yang berkaitan jika sudah ditetapkan menjadi hewan kurban.
158. Pertama tidak boleh memanfatkan hewan tersebut yang menjadi penghalang ia sebagai hewan kurban seperti menjualnya, menghibahkan, menggadaikan, dll.
159. Kecuali jika ia mengganti dengan yang lebih baik untuk kemaslahatan hewan kurban dan bukan kemaslahatan dirinya.
160. Misal seorang sudah membeli kambing seharga 2,5 juta kemudian dia melihat kambing lain seharga 3 juta yang lebih baik penciptaannya, maka dia menggantinya dengan yang lebih baik, hal ini tidak mengapa.
161. Misal seorang sudah membeli kurban seharga 2,5 juta, karena ada ciri tertentu dalam diri kambing tersebut (misal ada lafazh mirip Allah) dan ia merasa sayang untuk menyembelihnya dan ia menggantinya maka yang demikian tidak boleh karena hanya untuk kemaslahatan diri dan bukan kemaslahatan hewan kurban.
162. Kedua jika meninggal seorang setelah menetapkan maka ahli waris wajib melanjutkan sebagai kurban.
163. Kalau meninggal sebelum menetapkan sebagai kurban maka hewan tersebut milik ahli waris dan menjadi hak ahli waris sepenuhnya.
164. Ketiga jangan memanfaatkn sedikitpun dari hewan kurban itu.
165. Tidak boleh memanfaatkan untuk membajak sawah dan semisalnya.
166. Jangan mengendarainya kecuali jika dibutuhkan dan tidak memudharatkan.
167. Jangan memerah susunya yang menyebkan berkurang atau dibutuhkan  anak hewan tersebut.
168. Jangan memotong bulunya dan semisalnya kecuali dibutuhkan bagi hewan tersebut.
169. Jangan menjualnya.
170. Keempat jika hewan tersebut cacat yang menyebabkan tidak sah sebagai hewan kurban, ada dua keadaan:
171. Cacat karena kelalaiannya, maka wajib mengganti dengan yang semisal atau lebih baik. Hewan yang cacat menjadi miliknya dan boleh diapakan sekehendaknya.
172. Cacat bukan karen kelaiannya maka boleh menyembelihnya dan tidak wajib menggaantinya.
170. Keempat jika hewan tersebut cacat yang menyebabkan tidak sah sebagai hewan kurban, ada dua keadaan:
171. Cacat karena kelalaiannya, maka wajib mengganti dengan yang semisal atau lebih baik. Hewan yang cacat menjadi miliknya dan boleh diapakan sekehendaknya.
172. Cacat bukan karena kelaiannya maka boleh menyembelihnya dan tidak wajib menggantinya.
173. Jika ada kewajiban (nazar) maka dia wajib mengganti dengan yang sehat.
174. Jika hewan pengganti lebih murah maka ia bersedekah dengan selisihnya.
175. Misal dia bernazar kurban dengan kambing seharga 4 juta, sudah ditetapkan kemudian cacat. Dia mencari pengganti dan mendapatkan senilai 3 juta. Maka selisih 1 juta dia bersedekah dengannya.
176. Kelima jika hewan tersebut hilang atau dicuri maka ada 2 keadaan:
177. Karena kelalaiannya, maka wajib mengganti dengan yang semisalnya atau lebih baik dan hewan yang hilang menjadi miliknya yang bisa dia apakan sekehendaknya jika ketemu.
178. Bukan kelalaiannya, tidak wajib mengganti kecuali jika ia telah menetapkan (nazar). Namun jika kemudian dia menemukannya maka wajib berkurban dengannya meski waktu sembelihan telah lewat.
179. Jika pencuri menggantinya maka wajib menyembelih penggantinya.
180. Jika ia mewajibkan (nazar) sebelum menetapkan maka wajib menggantinya dan yang hilang menjadi miliknya. Jika penggantinya lebih murah maka ia sedekah dengan selisihnya.
181. Keenam jika hewan tersebut mati, maka ada tiga keadaan:
182. Bukan perbuatan manusia seperti penyakit, perbuatan hewan itu sendiri, maka tidak wajib mengganti kecuali jika ia telah menetapkan (nazar) atas dirinya sebelum ditentukan.
183. Disebabkan karena perbuatan pemilik, maka wajib mengganti dengan yang semisal atau lebih baik.
184. Disebabkan karena perbuatan orang lain, jika tidak memungkinkan menuntut pemiliknya maka keadaannya sama dengan keadaan (182).
185. Jika memungkinkan menggantinya, maka wajib mengganti. Kecuali jika pemiliknya ridha dan pemiliknya yang menggantinya.
186. Ketujuh jika disembelih sebelum waktu penyembelihan maka hukumnya sama dengan hukum hewan yang mati sebagaimana penjelasan sebelumnya.
187. Jika disembelih pada waktunya namun bukan oleh pemilik atau wakilnya maka ada tiga keadaan:
188. Meniatkan atas nama pemiliknya dan pemiliknya ridha maka sah. Jika pemiliknya tidak ridha maka tidak sah dan wajb mengganti. Jika pemiliknya memaafkan dan ia sendiri yang menggantinya.
189. Ada pendapat kurban itu sah meski tidak disetujui pemiliknya (Imam Ahmad, Syafi'i, Abu Hanifah rahimahumullah).
190. Keadaan kedua yang menyembelih meniatkan atas dirinya. Jika ia tahu hewan tersebut bukan miliknya maka tidak sah dan wajib mengganti kecuali jika pemiliknya ridha.
191. Ada pendapat sah atas pemiliknya dan ia wajib mengganti daging yang telah dibagikan meski ia tidak tahu hewan tersebut bukan miliknya. Kecuali jika pemiliknya ridha.
192. Keadaan ketiga menyembelih tanpa meniatkan atas nama siapapun, maka tidak sah karena tidak ada niat.
193. Ada pendapat yang membolehkan dan sah atas nama pemiliknya.
194. Jika daging kurban masih ada, dikembalikan kepada pemiliknya, jika sudah dibagikan maka wajib mengganti kecuali jika pemiliknya ridha.
195. Ibnu Hazm rahimahullah menguatkan pendapat tidak menetapkan kecuali saat menyembelih baru ditetapkan sebagai hewan kurban.
196. Faidah. Jika daging hilang setelah disembelih dalam keadaan pemiliknya tidak melalaikannya maka tidak ada kewajiban mengganti. Namun jika karena kelalaiannya maka wajib mengganti dalam bentuk sedekah.
197. Jika hewan kurban melahirkan setelah ditetapkn maka hukum anaknya sama seperti induknya.
198. Namun jika melahirkan sebelum ditetapkan maka anaknya memiliki hukum tersendiri dan induknya tidak menjadi hewan kurban kecuali setelah anaknya terpisah.
199. Pasal keenan berkenaan apa yang dimakan dan dibagikan dari hewan kurban.
200. Disyariatkan memakan, bersedekah dan memberi hadiah dari hewan kurban. Dalil: "Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang miskin (Al Hajj: 28).
201. Kemudian apabila telah roboh, maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya dan orang yang meminta. (Al Hajj: 36).
202. Dari Salamah bin Al Akwa' bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "Makanlah, beri makan dan simpanlah" (HR Bukhari).
203. Dari 'Aisyah bahwa nabi bersabda "Makanlah, simpanlah, & sedekahkanlah" (HR Muslim).
204. Al Qurthubi rahimahullah mengatakan jumhur ulama mengatakan bahwa makan adala anjuran dan bukan wajib, makan dari sembelihan hadyu & kurban.
205. Sebagian ulama membolehkan semuanya dimakan atau semuanya disedekahkan, namun yang afdhal adalah sebagian ada yang dimakan dan sebagian ada yang disedekahkan.
206. Sebagian ulama bahkan mewajibkan makan dan sedekah.
207. Dalam riwayat muslim disebutkan bahwa rasulullah 'alaihi shallatu wasallam berhadyu 100 ekor onta, 63 ekor beliau sembelih sendiri dan sisanya diperintahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu untuk menyembelihnya.
208. Sebaiknya tidak membeli kurban dengan cara ditransfer kecuali dalam keadaan darurat seperti di Saudi untuk pembayaran hadyu.
209. Afdhal berkurban di tempat domisili kecuali ada maslahat yang lebih besar jika berkurban di tempat lain.
210. Disyariatkan memberi hadiah kepada yang kaya dan memberi shadakah kepada yang miskin.
211. Kadar yang dimakan, atau yang dishadakahkan tidak ada dalil yang menyebutkannya.
212. Apa yang dimakan dari hewan kurban boleh disimpan dalam waktu lama kecuali jika kaum muslimin dalam keadaan kelaparan, tidak boleh menyimpan lebih dari 3 hari berdasar hadits Salamah.
213. Sama dalam hal boleh makan dan memberi hadiah dari hewan kurban baik yang mustahab maupun wajib, yang hidup, yang mati, maupun wasiat.
214. Haram menjual sedikitpun dari kurban bagian apapun.
215. Tidak boleh memberi upah karena upah hukmnya semakna deng jual beli.
216. Diriwayatkn dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu bahwa kami berikan upah dari kami sendiri (bukan dari bagian hewan kurban).
217. Kalau diberikan dalam bentuk shadaqah atau hadiah maka tidak mengapa. Jika telah sampai tujuannya maka boleh diapakan saja terserah yang memilikinya.
218. Hanya saja dia janhgan menjualnya kembali kapada yang memberi.
219. Pasal ketujuh yang perlu dijauhi bagi yang ingin berkurban.
220. Jika sudah meniatkan berkurban maka tidak boleh mengambil sedikitpun dari rambut, kuku, kulit hingga dia selesai menyembelih.
221. Imam Ahmad rahimahullah mengharamkan, Imam Syafi'i memakruhkan. Said bin Musayyab mengharamkan.
222. Ummu Salamah bahwa rasulullah 'alaihi shallatu wasallam bersabda "Jika kalian telah melihat bulan dzulhijjah dan salah seorang kalian ingin berkurban maka hendaknya dia menahan dari mengambil rambut dan kukunya" (Mutafaqun 'Alaihi).
223. Jika ia meniatkan di pertengahan 10 hari pertama dzulhijjah maka ia harus menahan sejak awal dia berniat dan tidak ada dosa atas apa yang telah lalu.
224. Hikmahnya adalah menyertai orang yang berhaji atau ihram dimana dia dilarang mengambil rambutnya dan yang semisalnya.
225. Hukum ini khusus untuk orang yang berkurban dan yang diikutsertakan namanya tidak ada kaitan dengan hukum ini.
226. Boleh bagi keluarganya utk nengambil rambut, kuku dan kulitnya pada 10 hari pertama dzulhijjah.
227. Jika terlanjur melakukan maka dia bertaubat, tidak ada kafarah dan tidak menghalangi untuk berkurban.
228. Jika mengambilnya karena lupa, tidak sengaja atau karena jahil maka tidak mengapa dan tidak ada dosa.
229. Jika dibutuhkan mengambilnya maka tidak mengapa, misalnya kuku patah yang menyakitinya, rambutnya dipotong karena mengobati lukanya.

File 07
Pasal 5 : Cara menetapkan hewan qurban dan hukum-hukumnya,
Pasal 6 : Yang dimakan dan yang dibagikan dari hewan qurban
Pasal 7 : Yang harus dijauhi oleh yang ingin berqurban
Download Audio disini

Ringkasan & Audio Daurah Tuntunan Kurban 6

DAURAH "TUNTUNAN QURBAN"
22 Dzulqa'dah 1434 H/28 Sep 2013
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan
(Ustadz Askari hafizhahulloh)

Ringkasan Dauroh Balikpapan
Kitab: Talkhis Kitab Ahkam Al Udhiyah wa Adz Dzakaah (Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)

108. Pasal keempat yang sah dari kurban.
109. Jenis kambing sah atas nama seorang bersama keluarganya.
110. Dalil hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha dari rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika menyembelih sambil berkata "Bismillah, ya Allah, terimalah ini dari muhammad, keluarga muhammad dan ummat muhammad" (HR Muslim).
111. Bahwa rasulullah menyembelih yang terbaik dari domba.
112. Rasul ketika menyembelih mengucap basmallah, dan ini adalah syarat. Tidak sah sembelihan yang tidak dibacakan basmallah.
113. Seorang dianjurkan menyembelih sendiri kecuali dia ada udzur dan dianjurkan menyaksikan sembelihannya.
114. Dalilnya adalah riwayat ketika ada seorang wanita yang ingin menyembelih dan diwakilkan, maka rasulullah memerintahkan untuk menghadiri sembelihannya.
115. Para ulama menyukai dia sendiri yang menyembelih dan para ulama sepakat sembelihan boleh diwakilkan (Ibnu Rusyd).
116. Dianjurkan menyebut nama ketika menyembelih.
117. Lafazh terakhir dalam hadits 'Aisyah diatas adalah kekhususan rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
118. Abu Rafi' bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kibas, salah satunya atas nama beliau dan keluarganya sedangkan yang kedua atas nama seluruh ummatny. (HR Ahmad).
119. Boleh berkurban satu ekor atas nama diri sendiri dan pahalanya untuk keluarganya berapapun jumlahnya.
120. Dari Abu Ayub Al Anshori adalah kebiasaan di masa nabi 'alaihi shallatu wasallam berkurban dengan seekor kambing atas nama diri dan keluargany kemudian mereka memakanya dan memberi makan kepada yang lainya. (HR Ibnu Majah, Tirmidzi).
121. Jika seorang berkurban untuk dia dan keluarganya maka itu sah dan mencukupi baik yang masih hidup maupun sudah meninggal.
122. Jika tidak meniatkan secara umum atau khusus maka sebutan keluarga mencakup siapa saja yang tercakup dalam lafazh tersebut secara 'urf atau bahasa.
123. Secara 'urf keluarga adalah mencakup siapa saja yang dinafkahinya.
124. Secara bahasa keluarga adalah setiap kerabat dari keturunannya, keturunan ayahnya, keturunan kakeknya, dan keturunan ayah kakeknya.
125. Satu ekor kambing hanya berhak diatasnamakan satu orang dan keluarganya berapapun jumlahnya.
126. Mencukupi sepertujuh onta atau sapi sebagaimana mencukupi satu ekor kambing.
127. Apabila seorang berkurban dengan sepertujuh onta atau sapi dan keluarganya diikutkan maka dibolehkan.
128. Ijma' ulama bahwa maksimal tujuh orang untuk satu ekor onta atau sapi.
129. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu adalah kami bersama rasul dalam safar lalu tiba hari raya kurban, maka kami patungan tujuh orang untuk satu ekor sapi dan sepuluh orang untuk satu ekor onta. (HR Tirmidzi sanad hasan).
130. Ibnu Abdil Baar mengatakan sepakat ummat ini bahwa satu ekor onta dan satu ekor sapi tidak cukup utk lebih dari tujuh orang.
131. Menunjukkan mungkin hadits Ibnu Abbas ada kesalahan, kekeliruan, atau hukumnya terhapus.
132. Dalam hadits Ibnu Abbas ada seorang perawi yang perlu diperhatikan, beliau adalah Husain bin Waaqi, kata Imam Ahmad, asalnya perawi tsiqah namun dalam haditsnya ada tambahan namun tidak diketahui apa itu.
133. Sehingga untuk lebih berhati-hati kurban dengan onta sebaiknya jangan lebih dari tujuh orang.
134. Tidak sah satu ekor kambing untuk dua orang kepemilikan atau lebih karena tidak ada dalil sebagaimana tidak sah satu ekor onta atau sapi untuk delapan orang lebih. Karena ibadah adalah tauqifiyah yang tidak boleh melewati batasan yang telah ditetapkan dalam nash.
135. Adapun dalam keikutsertaan dalam mendapat pahala maka tidak apa sebab telah datang riwayat sebagaimana yang telah lalu.
136. Wasiat dari beberapa orang dari penghasilan wakaf, sementara hasil wakaf tidak mencukupi maka tidak boleh menggabungkan wasiat tersebut.
137. Maka pendapatan wakaf tersebut dikumpulkan hingga mencapai nilai seekor hewan kurban.
138. Jika pendapatan tersebut sangat kecil dan tidak bisa terkumpul kecuali setelah beberapa tahun, maka boleh disedekahkan saja pada tgl 10 dzulhijjah.
139. Jika wasiat satu orang untuk berkurban dengan beberapa ekor hewan kurban sementara pendapatan wakaf tidak mencukupi semuanya maka jika yang diberi wasiat ingin mengumpulkan wasiat beberapa hewan menjadi 1 ekor hewan hal ini dibolehkan karena yang berwasiat hanya satu orang.
140. Jika dia ingin, dia boleh berkurban dalam satu tahun satu ekor kemudian tahun betikut satu ekor lagi, namun yang pertama adalah lebih utama.
141. Peringatan penting. Sebagian pemberi wasiat menetapkan harga dengan maksud berlebihan, dengan menyebutkan sesuatu yang tidak mungkin tercapai nilai yang disebutkan.
142. Misal: Hendaknya disembelih kurban atas namaku meski harganya seribu rupiah. Sebab harga pada waktu itu sangat murah.
143. Kemudian sebagian yang diberi wasiat membatalkan wasiat tersebut karena tidak ada harga hewan kurban yang harganya seribu rupiah meski pendapatan wakaf tersebut banyak.
144. Maka ini haram dan pelakunya berdosa, wajib untuk tetap berkurban selama pendapatan mencukupi karena yang disebut harga oleh pemberi wasiat adalah bukan membatasi.
145. Pasal kelima cara menetapkan hewan kurban dan hukumnya.
146. Ada dua cara:
147. Pertama dengan lafazh, ia berkata "ini adalah hewan kurban".
148. Jika yang dikehendaki adalah pemberitaan untuk masa yang akan datang maka belum ditetapkan hewan kurban dengan ucapan tersebut.
149. Kedua dengan perbuatan, ada dua keadaan:
150. Menyembelih dengan niat sebagai hewan kurban, maka telah ditetapkan.
151. Membeli dengan niat sebagai pengganti hewan kurban yang telah ditetapkan.
152. Misalnya dia telah menetapkan hewan kurban kemudian hewan tersebut mati karena kelalaianny. Dia pun membeli hewan lain sebagai pengganti, maka hewan tersebut telah menjadi hewan kurban dengan hanya membelinya.
153. Sebab hewan yang dibeli tersebut hanya sebagai pengganti yang telah ditetapkan dan memiliki hukum yang sama dengan yang digantikan.
154. Jika bukan sebagai pengganti, maka belum ditetapkan sebagai hewan kurban hanya dengan membelinya dengan niat sebagai hewan kurban.
155. Sebagaimana jika dia membeli budak yang ingin dibebaskan, maka budak tersebut tidak langsung menjadi merdeka setelah dibeli.
156. Demikian pula ketika dia membeli sesuatu untuk dijadikan wakaf, maka tidak otomatis menjadi wakaf dengan sekedar dia membelinya.

File 06.  Pasal 4 (Yang sah dari Qurban seorang Muslim)
Download Audio disini

Ringkasan & Audio Daurah Tuntunan Kurban 5

DAURAH "TUNTUNAN QURBAN"
22 Dzulqa'dah 1434 H/28 Sep 2013
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan
(Ustadz Askari hafizhahulloh)

Ringkasan Dauroh Balikpapan
Kitab: Talkhis Kitab Ahkam Al Udhiyah wa Adz Dzakaah (Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)

73. Boleh menyembelih pada siang dan malam, namun siang hari adalah lebih afdhal. Ini pendapat jumhur ulama.
74. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang berkurban pada malam hari namun hadits ini dhaif.
75. Pasal ketiga hewan yang afdhal jenis dan sifatny dan yang makruh.
76. Paling afdhal adalah onta kemudian sapi jika dia menyembelih secara utuh kemudian domba kemudian kambing kacang kemudian sepertujuh onta kemudian sepertujuh sapi.
77. Pendapat malikiyah adalah kebalikan, yang paling afdhal adalah kambing kemudian sapi kemudian onta. Karena rasulullah berkurban dengan kambing.
78. Yang rajih adalah pendapat yang pertama, dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ketika menjelaskan keutamaan datang awal waktu pada hari jum'at.
79. Juga hadits Abu Dzar radhiyallahu 'anhu ketika rasulullah ditanya budak apa yang paling afdhal? Maka rasulullah menjawab "yang paling mahal harganya dan paling bermanfaat bagi tuannya".
80. Sifat hewannya adalah yang paling gemuk, paling banyak daging, paling sempurna penciptaan dan paling bagus penampilannya.
81. Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa nabi 'alaihi shallatu wasallam bekurban dengan dua ekor kibas yang bertanduk, warna putih & corak hitam.
82. Abu Said Al Khudri berkata nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan seekor kibas jantan bertanduk, ia makan, melihat dan berjalan pada warna hitam.
83. Abu Rafi' maula nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata nabi jika akan berkurban, beliau membeli dua ekor kibas yang gemuk. Dalam lafazh lain: mauju' (dikebiri).
84. Nabi pernah berkurban deng hewan yang normal dan dengan hewan yang dikebiri.
85. Yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah sebagai berikut:
86. Al 'adhbaa' terpotong bagian telinga/tanduk setengah atau lebih.
87. Al muqobalah, terbelah telinganya melebar dari depan.
88. Al mudabaroh, terbelah telinganya melebar dari belakang.
89. Asy syarqa', terbelah telinganya memanjang.
90. Al kharqa', sobek telinganya.
91. Al mushfaroh, terputus telinganya hingga nampak lubang telinga. Sangat kurus namun tidak sampai hilang sumsum.
92. Terdapat khilaf jika dari lahir sudah tidak memiliki telinga. Sebagian malikiyah & syafiiyah membolehkan selama masih ada daun telinga meskipun sangat kecil. Hanafiyah membolehkan.
93. Al musta'shalah, hilang tanduk seluruhnya.
94. Al bakhqaa', hilang penglihatan namun matanya msh ada.
95. Al musyayya'ah tidak mampu mengikuti rombongan yang lain karena lemah kecuali dibantu pengembala.
96. Sifat makruh tersebut disebutkan dalam hadits tentang larangan berkurban dengan hewan yang ada aib.
97. Termasuk yang dimakruhkan adalah sifat hewan sebagai berikut:
98. Al batraa', ekornya terpotong setengah atau lebih.
99. Terpotong alyah (bagian ekor) kurang dari setengah. Jika terpotong setengah atau lebih maka jumhur ulama berpendapat tidak sah. Sedangkan jika dari asal penciptaannya maka tidak mengapa.
100. Terputus kemaluannya.
101. Hilang sebagian giginya meskipun tsanaya/roba'iyah. Jika asal penciptaanya maka tidak makruh.
102. Terpotong puting payudaranya. Namun jika asal penciptaany maka tidak makruh. Jika air susunya terhenti dalam keadaan payudara normal maka tidak mengapa.
103. Jika digabungkan 5 perkara dengan 9 perkara sebelumnya maka cacat yang dimakruhkan ada 14.
104. Aib pada hewan ada 3 jenis:
105. Disebutkan dalam hadits dan menjadikan tidak sah sebagai hewan kurban.
106. Disebutkan larangan namun masih dibolehkan dan masih sah, dimakruhkan.
107. Tidak disebutkan dalil tentang larangan maka tidak berpengaruh meskipun menyelisihi al afdhaliyah.

File 05. Lanjutan Pasal 3. Hewan Qurban yang utama jenis dan sifatnya.
Download Audio disini

Ringkasan & Audio Daurah Tuntunan Kurban 4

DAURAH "TUNTUNAN QURBAN"
22 Dzulqa'dah 1434 H/28 Sep 2013
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan
(Ustadz Askari hafizhahulloh)

Ringkasan Dauroh Balikpapan
Kitab: Talkhis Kitab Ahkam Al Udhiyah wa Adz Dzakaah (Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)

52. Syarat keempat hewan tersebut harus menjadi milik yang berkurban/diberi ijin baik ijin syari atau ijin dari pemiliknya.
53. Tidak sah berkurban dengan sesuatu yang bukan miliknya. Diambil paksa, curian, pengakuan bathil.
54. Sah sembelihan dari harta anak yatim jika sudah menjadi kebiasaan & tidak memudharatkan anak tersebut dan hartanya. Apalagi kalau anak tersebut sedih kalau tidak disembelih kurban dari hartanya.
55. Syarat kelima hewan yang djadikan kurban tidak ada hubungan dengan hak orang lain.
56. Tidak sah kurban dengan hewan yang digadaikan.
57. Syarat keenam disembelih pada waktu yang ditetapkan dalam syariat.
58. Waktu sembelihan setelah shalat ied pada hari raya kurban, yang afdhal setelah selesai khutbah & ini yang dikerjakan rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam & para sahabat.
59. Hingga terbenam matahari hari terakhir hari tasyriq 13 dzulhijjah.
60. Hari penyembelihan ada 4, hari ied dan 3 hari tasyriq setelahnya ied.
61. Sembelih pada ied dan 2 hari tasyriq, sepakat para ulama membolehkan dan tidak ada khilaf.
62. Tgl 13 dzulhijjah terdapat khilaf di kalangan fuqaha'.
63. Yang afdhal dan keluar dari khilaf aadalah menyembelih pada hari ied dan 2 hari tasyriq.
64. Jika kesulitan karena jumlah yang sangat banyak maka jumhur membolehkan menyembelih pada hari 13 dzulhijjah.
65. Setelah tanggal 13, jumhur ulama tidak membolehkan meskipun ada pendapat yang mengatakan sampai dengan akhir dzulhijjah, namun pendapat ini sangat lemah.
66. Yang menyembelih sebelum shalat ied dan setelah beralu hari tasyriq maka tidak sah kurbannya.
67. Al Bara' bin Azib bahaw nabi 'alaihi shallatu wasallam bersabda "Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu hanya daging yang ia berikan untuk keluarganya dan bukan termasuk kurban sedikitpun" (HR Bukhari).
68. Diriwayatkan dari Jundub bin Sufyan Al Bajali  berkata aku melihat nabi bersabda "Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaknya dia mengulangi kurbanya sebagai gantinya" (HR Bukhari).
69. Dari Nubaisyah Al Hudzali bersabda rasulullah "Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum dan berdzikir kepad Allah" (HR Muslim).
70. Kalau ada udzur yang dia baru bisa menyembelih setelah hari tasyriq, maka diperbolehkan.
71. Misal jika hewannya melarikan diri dan tidak ditemukan melainkan setelah waktunya lewat.
72. Atau dia mewakilkan dan yang diwakilkan lupa hingga waktunya lewat, maka tidak mengapa dengan analogi orang yang lupa shalat karena tidur.

File 04. Pasal 3. Mana Yang Lebih Utama Dari Hewan Qurban (Jenis dan Sifatnya)
Download Audio disini

Ringkasan & Audio Daurah Tuntunan Kurban 3

DAURAH "TUNTUNAN QURBAN"
22 Dzulqa'dah 1434 H/28 Sep 2013
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan
(Ustadz Askari hafizhahulloh)

Ringkasan Dauroh Balikpapan
Kitab: Talkhis Kitab Ahkam Al Udhiyah wa Adz Dzakaah (Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)

31. Pasal 2 syarat kurban.
32. Kurban harus dari jenis hewan ternak, onta, sapi, kambing dari 2 jenisnya.
33. Dalil: "Dan bagi tiap-tiap ummat telah kami syariatkan penyembelihan supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka" (Al Hajj:34).
34. Ibn Hazm mengatakan berkurban dibolehkan dengan segala jenis hewan yang halal dimakan dagingnya, namun pendapat ini lemah.
35. Syarat kedua mencapai batas usia yang ditetapkan syariat.
36. Jenis domba sampai jadz'ah, yaitu sempurna 6 bulan, masuk bulan 7.
37. Jenis lain adalah musinnah: jatuhnya gigi susu dan digantikannya gigi asli.
38. Onta adalah sempurna 5 tahun dan masuk tahun ke 6. Sapi sempurna 2 tahun dan masuk tahun ke 3. Kambing adalah sempurna 1 tahun dan masuk tahun ke 2.
39. Dalil: "Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, kecuali jika sulit bagi kalian, maka boleh menyembelih jadz'ah dari jenis domba (HR Muslim).
40. Tidak sah menyembelih kurban dibawah usia yang telah ditetapkan.
41. Syarat ketiga tidak terdapat cacat/aib yang mencegah sebagai hewan kurban yang sah.
42. Cacat tersebut adalah buta sebelah yang nampak, sakit yang nampak, pincang yang nampak, kurus yang menghilangkan sumsum.
43. Dalil: Hadits ketika nabi 'alaihi shallatu wasallam ditanya tentang apa yang harus dijauhi dari hewan kurban, maka nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengisyaratkan dengan tangannya dan bersabda: "empat, pincang yang nampak jelas, buta sebelah yang nampak jelas, sakit yang nampak jelas, sangat kurus yang tidak bersumsum.
44. Disamakan pula cacat yang serupa/lebih parah sehingga tidak sah berkurban dengan hewan berikut:
45. Buta kedua matanya.
46. Kembung perutnya hingga ia buang hajat yang menjadikan anginnya keluar dan hilang sakitnya.
47. Di saat melahirkan dan merasa sulit hingga hilang yang dikhawatirkan.
48. Tertimpa sesuatu yang menyebabkan sakit, tercekik, terjatuh dari ketinggian hingga pingsan.
49. Lemah berjalan karena sakit.
50. Terpotong salah satu tangan/kakinya.
51. Sehingga jika digabungkan ada 10 jenis yang dilarang sebagai kurban. 6 yang disebutkan dan 4 yang ada dalam hadits.

File 03. Pasal 2 (Syarat-Syarat Dalam Qurban)
Download Audio disini

Ringkasan & Audio Daurah Tuntunan Kurban 2

DAURAH "TUNTUNAN QURBAN"
22 Dzulqa'dah 1434 H/28 Sep 2013
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan
(Ustadz Askari hafizhahulloh)

Ringkasan Dauroh Balikpapan
Kitab: Talkhis Kitab Ahkam Al Udhiyah wa Adz Dzakaah (Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)

7. Definisi kurban: apa yang disembelih dari hewan ternak pada hari raya dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Subhanahu Wata'ala.
8. Termasuk syiar islam berdasar dalil Al Quraan & sunnah.
9. Asalnya dari milah ibrahim 'alaihi salam ketika ibrahim 'alaihi salam mimpi menyembelih putranya & diyakini itu adalah wahyu dari Allah Azza wa Jalla.
10. Ibnul Qoyyim rahimahullah: asal hukum penyembelihan adalah penebusan terhadap manusia.
11. Dalil dari kitabullah: "Maka dirikanlah shalat karena rabbmu dan berkurbanlah (Al Kautsar: 2).
12. "Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup & matiku hanyalah untuk Allah, rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya & demikianlah yang diperintahkan kepadaku & aku adalah orang-orang yang pertama menyerahkan diri (Al An'am: 162-163).
13. An Nusuk: Sembelihan (Said bin Jubair); Seluruh jenis ibadah; Manasik haji.
14. "Dan bagi tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah Allah rizkikan kepada mereka (Al Hajj: 34).
15. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata nabi 'alaihi shallatu wasallam berkurban dengan 2 ekor kibas amlah (mayoritas warna putih) beliau menyembelih dengan kedua tangannya sambil menyebut nama Allah dan bertakbir.
16. Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu berkata nabi shallallahu 'alaihi wasallam tinggal di Madinah 10 tahun, beliau sentiasa berkurban. (HR Ahmad, Tirmidzi, hadits hasan).
17. Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam membagi hewan kurban pada sahabatnya dan Uqbah mendapat bagian jadz'ah & iapun bertanya "Ya rasulullah, saya mendapat bagian jadz'ah" nabi menjawab "berkurbanlah dengannya" (HR Bukhari Muslim).
18. Dari Al Bara' bin Azib bahwa nabi 'alaihi shalllatu wasallam bersabda barangsiapa menyembelih setelah shalat maka sempurna sembelihan & sejalan deng sunnah kaum muslimin.
19. Hukum kurban sunnah atau wajib? Jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah muakkadah & ini yang kuat insya Allah.
20. Diriwaytkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu barangsiapa dia memiliki kelapangan namun tidak berkurban maka janganlah dia mdekati tempat shalat kami. Yang shahih ini bukan sabda nabi namun ucapan Abu Hurairah.
21. Menyembelih lebih afdhal daripada bersedekah senilai dengannya. Sebab merupakan amalan nabi, syiar, tanda ketaqwaan hamba & itu yang dilakukan nabi.
22. Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata berkurban pada waktunya lebih afdhal dari shadaqah.
23. Pasal berkurban atas nama orang mati.
24. Hukum asal kurban adalah untuk yang masih hidup.
25. Rasul & para sahabat berkurban untuk diri mereka sendiri & keluarganya.
26. Mengkhususkan kurban untuk orang mati adalah tidak ada asalnya.
27. Berkurban atas nama orang mati ada 3 keadaan.
28. Pertama, Yang mati mengikuti yang hidup. Seorang yang berkurban atas diri & keluarganya (yang masih hidup & sudah mati). Dalilnya adalah berkurbannya nabi atas diri & keluarga beliau yang diantaranya ada yang sudah meninggal.
29. Kedua berkurban atas nama orang mati dalam menjalankan wasiat. Dalilnya: "Maka brgsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya (Al Baqarah: 181).
30. Ketiga berkurban atas nama orang mati sebagai sedekah. Hal ini boleh, namun bukan dari sunnah. Sebab nabi tidak pernah melakukannya.

File 02. Pasal 1 (Definisi Qurban dan Hukum ibadah Qurban)
Download Audio disini

Ringkasan & Audio Daurah Tuntunan Kurban 1

DAURAH "TUNTUNAN QURBAN"
22 Dzulqa'dah 1434 H/28 Sep 2013
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan
(Ustadz Askari hafizhahulloh)

Ringkasan Dauroh Balikpapan
Kitab: Talkhis Kitab Ahkam Al Udhiyah wa Adz Dzakaah (Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)

1. Kurban adalah ibadah yang mulia, demikian pula menuntut ilmu merupakan amalan yang mulia.
2. Wajib berkurban dengan dua syarat, ikhlas dan didasari dengan ilmu.
3. Tujuan kurban adalah ketakwaan dan bukan hewan kurban itu sendiri.
4. Muqaddimah, memulai dengan basmallah adalah mencontoh Al Qur'an dan sunnah. Demikian pula mengawali dengan khutbatul hajjah adalah sunnah.
5. Kitab ini merupakan ringkasan kitab serupa setebal 93 halaman yang terdapat pembahasan sebagian khilaf yang dihapus perkara yang tidak dibutuhkan dan menambah perkara yang dibutuhkan.
6. Ringkasan ini terdapat beberapa pasal: 1. Definisi & hukum kurban, 2. Syarat kurban, 3. Mana yang utama dari hewan kurban (dari sisi jenis & sifat) & mana yang makruh, 4. Hewan kurban yang sah, 5. Kapan ditetapkan & hukumnya, 6. Apa yang dimakan & dibagikan, 7. Yang dijauhi yang akan berkurban, 8. Sembelihan & syaratnya, 9. Adab menyembelih, 10. Yang dimakruhkan dalam menyembelih.

File 01. Muqaddimah Kitab & Hukum Qurban
Download Audio disini

Rabu, 18 September 2013

Bagaimana Cara Mengajarkan Perkara Manhajiyah kepada Orang Awam?


بسم االه
Bagaimana Cara Mengajarkan Perkara Manhajiyah kepada Orang Awam?
September 16, 2013

Bagaimanakah metode terbaik yang semestinya ditempuh oleh seorang imam salafy dalam mengajarkan agama kepada orang-orang awam, terutama masalah-masalah  manhajiyyah. Misalnya kalau dia hendak mentahdzir awam dari bahaya orang tertentu atau kelompok tertentu.

Cara apakah yang harus ia tempuh untuk mengajarkan hal-hal tersebut. Apalagi keumuman manusia biasanya menjauh dari hal-hal seperti ini (yakni pengajaraan masalah-masalah manhajiyyah)?

Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi rahimahullah menjawab sebagai berikut,

Sesungguhnya wajib atas para pengemban ilmu, baik ‘ulama maupun para penuntut ilmu yang kuat keilmuannya, wajib atas mereka untuk memberikan pengajaran kepada umat, dan menyampaikan risalah Allah kepada mereka, baik di lembaga-lembaga pendidikan, perguruan tinggi, masjid-masjid, perkumpulan (majelis-majelis ilmu), maupun melalui media-media syar’iyyah. Di sana ada media-media yang haram, ada pula media-media yang syar’iyyah. Maka apabila seorang muslim mendapatkan media yang syar’I hendaknya ia gunakan untuk berdakwah ke jalan Allah. Karena ‘ulama itu adalah pewaris para nabi. Sedangkan para nabi itu adalah para penyeru ke jalan Allah Tabaraka wa Ta’ala. Para nabi tersebut diutus oleh Allah untuk mengajak umat manusia kepada tauhid dan beriman kepada-Nya, serta mengimani hal-hal yang Allah wajibkan untuk diimani, yaitu beriman kepada para rasul, para malaikat, kitab-kitab, surga-neraka dan yang terkait dengannya berupa kebangkitan (dari alam kubur), adzab kubur, melewati ash-shirath, serta lainnya yang berhubungan dengan aqidah dan dakwah.

Dan wajib pula menyampaikan pengajaran secara rinci sesuai dengan kemampuan. Orang-orang awam dipahamkan dengan pengajaran secara rinci sesuai dengan kemampuan. Karena perkara-perkara yang aku sebutkan di atas, merupakan perkara-perkara prinsipil dan besar, tidak bisa tidak. Seseorang tidak bisa menjadi mukmin kecuali dengan perkara-perkara tersebut. Maka hendak dititikberatkan pada (pengajaran) perkara-perkara di atas. Berikutnya pengajaran tentang shalat secara rinci. Sehingga umat mengerti bagaimana cara beribadah kepada Rabb-nya dan bagaimana cara menegakkan rukun Islam yang kedua ini. Karena memang rukun yang pertama adalah syahadatain. Berikutnya pengajaran tentang zakat, shaum, dan haji. Lalu tentang hal-hal yang haram, seperti zina, perbuatan keji, minum khamr, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan cara yang haq (dibenarkan dalam syari’at), dan berbagai perbuatan haram lainnya yang wajib atas seorang mukmin untuk menjauhinya. Tak ketinggalan pula ghibah dan namimah (adu domba) serta dosa-dosa besar lainnya yang telah diperingatkan oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Disebutkan oleh Allah dalam kitab-Nya dan disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Banyak dari dosa-dosa tersebut diketahui oleh umat, baik awamnya maupun kalangan khusus. Namun apabila disampaikan hal-hal tersebut dengan ilmu, mendetail, dan disertai penyebutan dalil-dalilnya, maka itu menambah ilmu dan pengetahuan pada umat, serta semakin mengokohkan sikap takwa dan muraqabah (merasa senantiasa diawasi oleh Allah) di tengah-tengah umat.
Kemudian di tengah-tengah proses pengajaran di atas, apabila ada kebutuhan untuk mentahdzir dari bahaya bid’ah, maka bisa dilakukan tahdzir secara umum. Apabila di sana ada orang yang getol menyebarkan bid’ah dan kesesatan, maka bisa (ditahdzir bid’ah tersebut) dengan disebut bid’ahnya dan dinisbahkan kepada pengucapnya, dibantah dengan ilmu dan hikmah. Bukan untuk menjatuhkan, atau mencela; bukan pula untuk membingungkan umat. Karena maksud-maksud jelek tersebut justru menjadikan amalan ini berubah menjadi maksiat.

Seorang da’i bertaqarrub kepada Allah dengan amalan nasehat dan tahdzir seperti di atas. Dia meniatkannya karena mengharap wajah Allah dan dalam rangka melindungi umat dari bahaya yang mengancam agama mereka dan bisa menjerumuskan mereka dalam kemurkaan Allah, baik di dunia maupun di akhirat. Ini adalah niat yang sangat luhur. Dia meniatkan dengan amalan tersebut wajah Allah, memberikan manfaat kepada manusia, serta menjauhkan umat dari kejelekan dan hal-hal yang membahayakan mereka baik di dunia maupun di akhirat.

Adapun cara dan uslub, maka berbeda antara satu orang (da’i) dengan orang (da’i) lainnya. Untuk setiap kondisi, maka ada yang tepat untuk diterapkan sesuai dengan kondisi tersebut. Orang yang hadir di tempat tentu akan melihat sesuatu yang tidak dilihat oleh orang yang tidak hadir. Beragamnya situasi akan menempa seseorang untuk bisa menentukan bagaimana dia berbicara, dan bagaimana dia menyelesaikan problem-problem yang ada. Sehingga tidak terpaku hanya pada satu cara, atau jumud (monoton) pada satu metode saja yang ia lakukan sepanjang hidupnya, tidak demikian. (Kemampuan itu) semata-mata merupakan pemberian dan karunia dari Allah. Allah memberikan taufiq kepada orang-orang (yang dikehendakinya), yang dengan mereka Allah memberikan manfaat (kepada umat manusia).

Seorang da’i (juru dakwah) ke jalan Allah, baik dia itu sebagai imam masjid atau yang lainnya, dia senantiasa berupaya untuk senantiasa meletakkan di pelupuk matanya (prinsip yang ada dalam firman Allah)

“Serulah (ajaklah) ke jalan Rabb-mu dengan hikmah, dan nasehat yang baik, serta debatilah mereka dengan cara yang lebih baik.”

Ayat ini menggariskan satu sisi penting dalam dakwah ke jalan Allah Tabaraka wa Ta’ala. Bahkan ayat ini menggariskan prinsip-prinsip penting dalam dakwah ke jalan Allah Tabaraka wa Ta’ala. Seorang muslim hendaknya meletakkannya di pelupuk matanya. Dengan prinsip tersebut dia mengatasi berbagai problem, memberikan faidah kepada umat, dan mengantarkan mereka kepada agama Allah yang benar. Ini yang bisa aku jelaskan menjawab pertanyaan di atas.

(Fatawa Fadhilatusy Syaikh Rabi’ I/218)

http://dammajhabibah.net/2013/09/15/bagaimana-cara-mengajarkan-perkara-manhajiyah-kepada-orang-awam/

Pentingnya Bantahan terhadap Penyelisih/Penentang (Mukhalif)


بسم الله
Pentingnya Bantahan terhadap Penyelisih/Penentang (Mukhalif)
September 12, 2013
Dakwah Salafiyah Tegak Di atas Kaidah-Kaidah Penting
Di antaranya : Bantahan terhadap Para Penyelisih/Penentang (Mukhalif)


Fadhilatusy Syaikh al-’Allamah Muhammad bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah berkata,

Bantahan terhadap Para Penyelisih/Penentang merupakan salah satu kaidah penting, yang Dakwah Salafiyyah tegak di atasnya. Khususnya bantahan terhadap ahlul bid’ah. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Madarijus Salikin (I/372), “Pengingkaran para salaf dan para imam terhadap bid’ah sangat keras. Mereka menyeru ahlul bid’ah dari segenap penjuru bumi, dan mentahdzir (memperingatkan) dari bahaya fitnah ahlul bid’ah dengan peringatan yang sangat keras. Para salaf sangat keras dalam tahdzir tersebut, yang tidak mereka lakukan ketika mengingkari kemungkaran dan kezhaliman lainnya. Karena memang bahaya bid’ah dan daya hancurnya terhadap agama, serta pertentangannya terhadap agama sangat besar.”

Aku (Muhammad bin Hadi al-Madkhali) katakan, “Karena bahaya bid’ah yang sangat besar tersebut, maka membantah ahlul bid’ah merupakan salah satu pintu besar dari pintu-pintu jihad. Membendung bid’ah merupakan salah satu bentuk jihad fi sabilillah yang paling afdhal.”

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata (al-Majmu’ IV/13) : “Orang yang membantah ahlul bid’ah adalah mujahid. Sampai-sampai dulu Yahya bin Yahya mengatakan, “Pembelaan terhadap Sunnah lebih utama daripada jihad.”

Adapun cara membantah: adalah dengan mendebati mereka di atas dalil dan menjelaskan sisi pendalilannya, agar permasalahan menjadi jelas, terhenti berbagai syubhat, dan hilanglah madharat (dampak negatif/bahaya)nya dari umat, utamanya dari orang yang memiliki ilmu sedikit. Cara ini termasuk jihad dengan pena dan lisan.

(al-Ajwibah as-Sadidah VI/411-412)

http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=139626

http://dammajhabibah.net/2013/09/12/pentingnya-bantahan-terhadap-penyelisihpenentang-mukhalif/

Senin, 09 September 2013

Berlindung kepada Allah Ta'ala dari kejelekan istri, anak, harta & teman dekat yang buruk

BERLINDUNG KEPADA ALLAH TA'ALA DARI KEJELEKAN ISTRI, ANAK, HARTA & TEMAN DEKAT YANG BURUK

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, ia berkata, dahulu diantara doa yang dibaca Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam:

اللهمَّ إني أعوذُ بكَ من جارِ السُّوءِ، ومن زوجٍ تشيِّبني قبلَ المشيب، ومن ولد يكونُ عليّ رَبّاً، ومن مال يكونُ عليّ عذاباً، ومن خليلٍ ماكر عينَه تراني، وقلبُه يرعاني؛ إن رأى حسنة دفنها، وإذا رأى سيّئةً أذاعها

Allaahumma inni a'udzu bika min. jaarissuui, wa min zaujin tusyayyibuni qoblal masyiibi, wa min waladin yakuunu 'alayya robban, wamin maalin yakunu alayya adzaban wa min kholiilin maakirin. 'aynuhu tarooni, wa qolbuhu yar'ani; in roaa hasanatan. dafanaha, wa idzaa roaa sayyiatan adzaa'aha.

"Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari tetangga yang jelek, dan dari istri yang membuatku beruban sebelum waktunya, dan dari anak yang menguasaiku, dan dari harta yang menjadi azab atasku, dan. dari teman dekat pembuat makar,  matanya melihatku sedang hatinya mengawasiku; jika ia melihat kebaikan pada diriku maka ia menyembunyikannya, dan jika ia melihat kejelekan maka ia menyebarkannya." [HR. Ath-Thabrani dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, Ash-Shahihah: 3137]