Senin, 30 September 2013

Ringkasan & Audio Daurah Tuntunan Kurban 4

DAURAH "TUNTUNAN QURBAN"
22 Dzulqa'dah 1434 H/28 Sep 2013
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan
(Ustadz Askari hafizhahulloh)

Ringkasan Dauroh Balikpapan
Kitab: Talkhis Kitab Ahkam Al Udhiyah wa Adz Dzakaah (Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)

52. Syarat keempat hewan tersebut harus menjadi milik yang berkurban/diberi ijin baik ijin syari atau ijin dari pemiliknya.
53. Tidak sah berkurban dengan sesuatu yang bukan miliknya. Diambil paksa, curian, pengakuan bathil.
54. Sah sembelihan dari harta anak yatim jika sudah menjadi kebiasaan & tidak memudharatkan anak tersebut dan hartanya. Apalagi kalau anak tersebut sedih kalau tidak disembelih kurban dari hartanya.
55. Syarat kelima hewan yang djadikan kurban tidak ada hubungan dengan hak orang lain.
56. Tidak sah kurban dengan hewan yang digadaikan.
57. Syarat keenam disembelih pada waktu yang ditetapkan dalam syariat.
58. Waktu sembelihan setelah shalat ied pada hari raya kurban, yang afdhal setelah selesai khutbah & ini yang dikerjakan rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam & para sahabat.
59. Hingga terbenam matahari hari terakhir hari tasyriq 13 dzulhijjah.
60. Hari penyembelihan ada 4, hari ied dan 3 hari tasyriq setelahnya ied.
61. Sembelih pada ied dan 2 hari tasyriq, sepakat para ulama membolehkan dan tidak ada khilaf.
62. Tgl 13 dzulhijjah terdapat khilaf di kalangan fuqaha'.
63. Yang afdhal dan keluar dari khilaf aadalah menyembelih pada hari ied dan 2 hari tasyriq.
64. Jika kesulitan karena jumlah yang sangat banyak maka jumhur membolehkan menyembelih pada hari 13 dzulhijjah.
65. Setelah tanggal 13, jumhur ulama tidak membolehkan meskipun ada pendapat yang mengatakan sampai dengan akhir dzulhijjah, namun pendapat ini sangat lemah.
66. Yang menyembelih sebelum shalat ied dan setelah beralu hari tasyriq maka tidak sah kurbannya.
67. Al Bara' bin Azib bahaw nabi 'alaihi shallatu wasallam bersabda "Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu hanya daging yang ia berikan untuk keluarganya dan bukan termasuk kurban sedikitpun" (HR Bukhari).
68. Diriwayatkan dari Jundub bin Sufyan Al Bajali  berkata aku melihat nabi bersabda "Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaknya dia mengulangi kurbanya sebagai gantinya" (HR Bukhari).
69. Dari Nubaisyah Al Hudzali bersabda rasulullah "Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum dan berdzikir kepad Allah" (HR Muslim).
70. Kalau ada udzur yang dia baru bisa menyembelih setelah hari tasyriq, maka diperbolehkan.
71. Misal jika hewannya melarikan diri dan tidak ditemukan melainkan setelah waktunya lewat.
72. Atau dia mewakilkan dan yang diwakilkan lupa hingga waktunya lewat, maka tidak mengapa dengan analogi orang yang lupa shalat karena tidur.

File 04. Pasal 3. Mana Yang Lebih Utama Dari Hewan Qurban (Jenis dan Sifatnya)
Download Audio disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar