DAURAH "TUNTUNAN QURBAN"
23 Dzulqa'dah 1434 h/29 Sep 2013
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan
(Ustadz Askari hafizhahulloh)
Ringkasan Dauroh Balikpapan
Kitab: Talkhis Kitab Ahkam Al Udhiyah wa Adz Dzakaah (Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)
230. Pasal kedelapan tentang sembelihan dan syaratnya.
231. Dzakaah bersifat umum untuk setiap sembelihan.
232. Dzakaah adalah melakukan sesuatu yang seekor hewan tidak halal kecuali dengannya baik dengan cara nahr, dzabh, atau jurkh (melukai).
233. Nahr untuk onta, dzabh untuk selain onta, melukai untuk yang tidak bisa dilakukan kecuali dengan cara tersebut.
234. Syarat pertama yang menyembelih berakal, mumayyiz. Tidak halal sembelihan orang gila, mabuk, anak kecil yang belum sempurna akal, dan orang tua yang sudah pikun.
235. Syarat kedua harus seorang muslim atau dari ahli kitab.
236. Muslim halal sembelihannya baik laki-laki, wanita, adil, maupun fasik, suci maupun berhadas.
237. Ahli kitab dihalalkan baik ayah ibunya ahli kitab maupun bukan.
238. "Makanan orang-orang yang diberi kitab itu halal bagimu" (Al Maidah: 5).
239. Sebagian ulama mengatakan ahli kitab meyakini dalam menyembelih mereka mengharamkan menyebut selain nama Allah Jalla wa 'Alla.
240. Syaikh Al Fauzan mengatakan terlepas benar atau tidaknya pernyataan poin (239), Allah telah menghalalkan sembelihan ahli kitab untuk kaum muslimin.
241. Demikian pula riwayat rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memakan daging pemberian wanita yahudi. (Mutafaqun 'Alaihi).
242. Beliau 'alaihi shallatu wasallam juga memakan roti gandum dan lemak daging yang telah berubah baunya (mendekati basi) hadiah seorang yahudi (HR Ahmad).
243. Selain ahli kitab maka tidak halal sembelihannya.
244. Imam Ahmad berkata aku tidak mengetahui yang menyelisihi pendapat ini kecuali dia ahli bid'ah.
245. Al Khazin menukil ijma' dalam tafsir, tidak halal sembelihan komunis dan kaum musyrikin.
246. Tidak halal sembelihan orang yang meninggalkan shalat. Sebagaimana dalam hadits Buraidah.
247. Sembelihan seorang muslim adalah halal meskipun dia adalah seorang yang fasik.
248. Sembelihan seorang yang murtad adalah tidak halal karena dia digolongkan musyrik dan bukan termasuk ahli kitab.
249. Sembelihan seorang yang mengingkari wajibnya shalat maka tidak halal, kecuali dia dalam keadaan jahil.
250. Tidak wajib bertanya tentang sembelihan seorang muslim atau ahli kitab tentang bagaimana cara dia menyembelih.
251. Syarat ketiga berniat untuk menyembelih berdasarkan firman Allah Subhanahu wata'ala "Kecuali yang kalian sembelih" (Al Maidah: 3).
252. Syarat keempat tidak untuk selain Allah Jalla wa 'Ala. Menyembelih untuk patung, kubur, raja, orang tua, malaikat dalam rangka mengagungkan mereka. Dalil "Diharamkan bagimu...dan yang disembelih untuk berhala" (Al Maidah: 3).
253. Tidak termasuk yang dilarang adalah menyembelih dalam rangka menyambut tamu. Karena ini bagian dari ibadah memuliakan tamu dan menyembelihnya karena Allah Subhanahu wata'ala.
254. Syarat kelima jangan dia menyebut selain nama Allah Azza wa Jalla, meskipun ia menyebut nama Allah bersamanya.
255. "Diharamkan bagimu...dan apa yang disembelih atas nama selain Allah" (Al Maidah: 3).
256. Hadits qudsi, Allah berfirman "Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang dia menyekutukan selain Allah bersamaku maka Aku tinggalkan dia bersama kesyirikannya" (HR Muslim).
257. Syarat keenam saat menyembelih dia menyebut nama Allah Jalla wa 'Alla dan ini adalah wajib.
258. "Maka makanlah binatang-binatang yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya" (Al An'aam: 118).
259. Sabda rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam "Sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya, maka makanlah" (HR Bukhari).
260. "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya" (Al An'aam: 121).
261. Tidak ada perbedaan antara seorang yang meninggalkan membaca nama Allah Subhanahu wata'ala dengan sengaja, lupa, atau jahil.
262. Jika sengaja meninggalkan bacaan nama Allah maka tidak ada khilaf di kalangan ulama bahwa tidak halal sembelihannya.
263. Jika tidak membaca nama Allah karena lupa maka ada khilaf di kalangan para ulama.
264. Syaikh Ibn Utsaimin, Imam Ahmad dan Ibn Taimiyah rahimahumullah menyatakan bahwa sembelihan tidak halal.
265. Jumhur ulama berpendapat bahwa menyebut nama Allah Azza wa Jalla adalah wajib namun gugur ketika lupa, dikuatkan Imam Bukhari, Syaikh bin Baaz, dan Syaikh Khalid.
266. Syaikh Al Fauzan ketika ditanya menyatakan tidak mengapa namun dalam kitab ahkam al athimah menguatkan pendapat Ibn Taimiyah rahimahullah.
267. Jika yang menyembelih adalah seorang yang bisu, tidak mampu mengucap bismillah maka cukup dengan isyarat berdasar firman Allah "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" (At Taghabun: 16).
268. Syarat ketujuh dengan alat yang tajam yang mengalirkan darah terbuat dari besi, batu, kaca.
269. "Apa yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah maka makanlah selama bukan terbuat dari gigi dan kuku. Dan aku akan beritakan kepada kalian adpun gigi maka itu termasuk tulang sedangkan kuku maka itu merupakan pisau milik kaum Habasyah"
270. Kuku menyerupai hewan buas dan kaum muslimin dilarang menyerupai hewan.
271. Semakin tajam alat pemotong maka semakin baik.
272. Disebutkan dalam dua shahih budak wanita Kaab bin Malik memelihara kambing miliknya di sala'. Lalu melihat seekor kambing mendekati kematianny. Maka ia memecahkan sebuah batu & menyembelihny. Hal ini disampaikan kepada rasulullah dan beliau menganjurkan untuk memakannya.
273. Jika dimatikan selain dengan alat yang tajam maka tidak halal seperti mencekik atau setrum hingga mati.
274. Jika setrum sampai pingsan kemudian sembelih dengan cara yang syari maka boleh.
275. Bagaimana makanan dari negeri kafir selain ahli kitab? Maka hukum asalnya adalah haram.
276. Syaikh bin Baaz mengatakan jika di negara mayoritas ahli kitab, maka dilihat cara menyembelihny.
277. Sebagian ulama seperti Syaikh Al Fauzan menyatakan sembelihan dari negeri non ahli kitab yang disembelih dengan cara yang tidak syari maka itu adalah bangkai.
278. Kondisi masih bernyawa memiliki dua tanda: Dia masih bergerak, keluarnya darah merah dg deras.
279. Syarat 8 dialirkan darah. Berdasar hadits "Sesuatu yang mengalirkan darah & disebut nama Allah atasnya maka makanlah".
280. Jika hewan tersebut tidak dikuasai: lari, jatuh dalam sumur atau gua maka ckp mengalirkan darah dari mana sj bagian tubuhny. Lebih utama mencari titik yang lebih cepat mematikan.
281. Jika hewan tersebut dikuasai maka wajib dengan cara mengalirkan darah di bagian leher bawah dan memotong dua urat lehernya.
282. Lebih sempurna jika dipotong kerongkongan & tenggorokan.
283. Syarat kesembilan diizinkan secara syari. Yang tidak diijinkan ada dua keadaan:
284. Diharamkan karena hak Allah Jalla wa 'Alla seperti buruan di tanah haram dan buruan saat ihram, maka tidak halal meskipun disembelih.
285. Diharamkan karena kaitanya dengan makhluk seperti diambil secara paksa atau dicuri.
286. Pasal kesembilan adab menyembelih. Bukan merupakan syarat & hny anjuran.
287. Adab pertama menghadap kiblat saat menyembelih. Ada hadits namun lemah.
288. Ibn Umar radhiyallahu 'anhu beliau tidak menyukai makan sembelihan yang tidak menghadap kiblat. (Al Mushanaf - Abdurrazaq).
289. Adab kedua berbuat baik dalam menyembelih. Menggunakan alat yang tajam, termasuk adab yang wajib berdasar hadits nabi riwayat muslim dan Syaikh Al Utsaimin termasuk yang mewajibkan.
290. Ketika menyembelih unta dengan cara nahr dan yang lainnya dengan cara dzabh.
291. Memotong kerongkongan dan tenggorokan sebagai tambahan memotong dua urat leher.
292. Jika memotong kepalanya bagaimana? Ibn Hazm meriwayatkan dari Ibn Abi Syaibah dari Ali bin Abi Thalib tentang seorang yang menebas onta dengan pedang hingga putus kepalanya maka Ali mengatakan "ini adalah sembelihan yang cepat". Dan beliau tidak mengingkarinya.
293. Menyembunyikan pisau ketika ditajamkan dari hewan tersebut.
294. Mengucapkan takbir setelah membaca basmallah.
295. Menyebut pemilik ketika menyembelih setelah membaca basmallah dan takbir sambil memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar diterima.
296. Pasal sepuluh hal yang dimakruhkan diantaranya:
297. Menggunakan alat yang tumpul ada pendapat yang mengatakan ini adalah haram dan ini pendapat yg benar.
298. Menajamkan alat sembelihan dalam keadaan hewan tersebut melihatnya.
299. Menyembelih hewan dalam keadaan hewan lain melihatnya.
300. Menyakiti hewan sebelum nyawanya hilang seperti mematahkan lehernya, mengulitinya, atau memotong anggota badannya. Ada yang berpendapat ini haram dan ini benar.
Alhamdulillah selesai penukilan dan selesai ringkasan. Jazakumullahu khoiron kepada ustadzuna Askari hafizhahullah dan semoga bermanfaat.
Mohon koreksinya jika ada yang keliru dalam penukilan & ringkasan.
File 08
Pasal 8 : Sembelihan dan syarat-syaratnya
Pasal 9 : Adab-Adab Menyembelih
Pasal 10 : Hal-hal yang dimakruhkan dalam menyembelih
Download Audio disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar