Senin, 30 September 2013

Ringkasan & Audio Daurah Tuntunan Kurban 3

DAURAH "TUNTUNAN QURBAN"
22 Dzulqa'dah 1434 H/28 Sep 2013
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan
(Ustadz Askari hafizhahulloh)

Ringkasan Dauroh Balikpapan
Kitab: Talkhis Kitab Ahkam Al Udhiyah wa Adz Dzakaah (Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)

31. Pasal 2 syarat kurban.
32. Kurban harus dari jenis hewan ternak, onta, sapi, kambing dari 2 jenisnya.
33. Dalil: "Dan bagi tiap-tiap ummat telah kami syariatkan penyembelihan supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka" (Al Hajj:34).
34. Ibn Hazm mengatakan berkurban dibolehkan dengan segala jenis hewan yang halal dimakan dagingnya, namun pendapat ini lemah.
35. Syarat kedua mencapai batas usia yang ditetapkan syariat.
36. Jenis domba sampai jadz'ah, yaitu sempurna 6 bulan, masuk bulan 7.
37. Jenis lain adalah musinnah: jatuhnya gigi susu dan digantikannya gigi asli.
38. Onta adalah sempurna 5 tahun dan masuk tahun ke 6. Sapi sempurna 2 tahun dan masuk tahun ke 3. Kambing adalah sempurna 1 tahun dan masuk tahun ke 2.
39. Dalil: "Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, kecuali jika sulit bagi kalian, maka boleh menyembelih jadz'ah dari jenis domba (HR Muslim).
40. Tidak sah menyembelih kurban dibawah usia yang telah ditetapkan.
41. Syarat ketiga tidak terdapat cacat/aib yang mencegah sebagai hewan kurban yang sah.
42. Cacat tersebut adalah buta sebelah yang nampak, sakit yang nampak, pincang yang nampak, kurus yang menghilangkan sumsum.
43. Dalil: Hadits ketika nabi 'alaihi shallatu wasallam ditanya tentang apa yang harus dijauhi dari hewan kurban, maka nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengisyaratkan dengan tangannya dan bersabda: "empat, pincang yang nampak jelas, buta sebelah yang nampak jelas, sakit yang nampak jelas, sangat kurus yang tidak bersumsum.
44. Disamakan pula cacat yang serupa/lebih parah sehingga tidak sah berkurban dengan hewan berikut:
45. Buta kedua matanya.
46. Kembung perutnya hingga ia buang hajat yang menjadikan anginnya keluar dan hilang sakitnya.
47. Di saat melahirkan dan merasa sulit hingga hilang yang dikhawatirkan.
48. Tertimpa sesuatu yang menyebabkan sakit, tercekik, terjatuh dari ketinggian hingga pingsan.
49. Lemah berjalan karena sakit.
50. Terpotong salah satu tangan/kakinya.
51. Sehingga jika digabungkan ada 10 jenis yang dilarang sebagai kurban. 6 yang disebutkan dan 4 yang ada dalam hadits.

File 03. Pasal 2 (Syarat-Syarat Dalam Qurban)
Download Audio disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar