DAURAH "TUNTUNAN QURBAN"
23 Dzulqa'dah 1434 H/29 Sep 2013
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan
(Ustadz Askari hafizhahulloh)
Ringkasan Dauroh Balikpapan
Kitab: Talkhis Kitab Ahkam Al Udhiyah wa Adz Dzakaah (Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)
157. Hukum yang berkaitan jika sudah ditetapkan menjadi hewan kurban.
158. Pertama tidak boleh memanfatkan hewan tersebut yang menjadi penghalang ia sebagai hewan kurban seperti menjualnya, menghibahkan, menggadaikan, dll.
159. Kecuali jika ia mengganti dengan yang lebih baik untuk kemaslahatan hewan kurban dan bukan kemaslahatan dirinya.
160. Misal seorang sudah membeli kambing seharga 2,5 juta kemudian dia melihat kambing lain seharga 3 juta yang lebih baik penciptaannya, maka dia menggantinya dengan yang lebih baik, hal ini tidak mengapa.
161. Misal seorang sudah membeli kurban seharga 2,5 juta, karena ada ciri tertentu dalam diri kambing tersebut (misal ada lafazh mirip Allah) dan ia merasa sayang untuk menyembelihnya dan ia menggantinya maka yang demikian tidak boleh karena hanya untuk kemaslahatan diri dan bukan kemaslahatan hewan kurban.
162. Kedua jika meninggal seorang setelah menetapkan maka ahli waris wajib melanjutkan sebagai kurban.
163. Kalau meninggal sebelum menetapkan sebagai kurban maka hewan tersebut milik ahli waris dan menjadi hak ahli waris sepenuhnya.
164. Ketiga jangan memanfaatkn sedikitpun dari hewan kurban itu.
165. Tidak boleh memanfaatkan untuk membajak sawah dan semisalnya.
166. Jangan mengendarainya kecuali jika dibutuhkan dan tidak memudharatkan.
167. Jangan memerah susunya yang menyebkan berkurang atau dibutuhkan anak hewan tersebut.
168. Jangan memotong bulunya dan semisalnya kecuali dibutuhkan bagi hewan tersebut.
169. Jangan menjualnya.
170. Keempat jika hewan tersebut cacat yang menyebabkan tidak sah sebagai hewan kurban, ada dua keadaan:
171. Cacat karena kelalaiannya, maka wajib mengganti dengan yang semisal atau lebih baik. Hewan yang cacat menjadi miliknya dan boleh diapakan sekehendaknya.
172. Cacat bukan karen kelaiannya maka boleh menyembelihnya dan tidak wajib menggaantinya.
170. Keempat jika hewan tersebut cacat yang menyebabkan tidak sah sebagai hewan kurban, ada dua keadaan:
171. Cacat karena kelalaiannya, maka wajib mengganti dengan yang semisal atau lebih baik. Hewan yang cacat menjadi miliknya dan boleh diapakan sekehendaknya.
172. Cacat bukan karena kelaiannya maka boleh menyembelihnya dan tidak wajib menggantinya.
173. Jika ada kewajiban (nazar) maka dia wajib mengganti dengan yang sehat.
174. Jika hewan pengganti lebih murah maka ia bersedekah dengan selisihnya.
175. Misal dia bernazar kurban dengan kambing seharga 4 juta, sudah ditetapkan kemudian cacat. Dia mencari pengganti dan mendapatkan senilai 3 juta. Maka selisih 1 juta dia bersedekah dengannya.
176. Kelima jika hewan tersebut hilang atau dicuri maka ada 2 keadaan:
177. Karena kelalaiannya, maka wajib mengganti dengan yang semisalnya atau lebih baik dan hewan yang hilang menjadi miliknya yang bisa dia apakan sekehendaknya jika ketemu.
178. Bukan kelalaiannya, tidak wajib mengganti kecuali jika ia telah menetapkan (nazar). Namun jika kemudian dia menemukannya maka wajib berkurban dengannya meski waktu sembelihan telah lewat.
179. Jika pencuri menggantinya maka wajib menyembelih penggantinya.
180. Jika ia mewajibkan (nazar) sebelum menetapkan maka wajib menggantinya dan yang hilang menjadi miliknya. Jika penggantinya lebih murah maka ia sedekah dengan selisihnya.
181. Keenam jika hewan tersebut mati, maka ada tiga keadaan:
182. Bukan perbuatan manusia seperti penyakit, perbuatan hewan itu sendiri, maka tidak wajib mengganti kecuali jika ia telah menetapkan (nazar) atas dirinya sebelum ditentukan.
183. Disebabkan karena perbuatan pemilik, maka wajib mengganti dengan yang semisal atau lebih baik.
184. Disebabkan karena perbuatan orang lain, jika tidak memungkinkan menuntut pemiliknya maka keadaannya sama dengan keadaan (182).
185. Jika memungkinkan menggantinya, maka wajib mengganti. Kecuali jika pemiliknya ridha dan pemiliknya yang menggantinya.
186. Ketujuh jika disembelih sebelum waktu penyembelihan maka hukumnya sama dengan hukum hewan yang mati sebagaimana penjelasan sebelumnya.
187. Jika disembelih pada waktunya namun bukan oleh pemilik atau wakilnya maka ada tiga keadaan:
188. Meniatkan atas nama pemiliknya dan pemiliknya ridha maka sah. Jika pemiliknya tidak ridha maka tidak sah dan wajb mengganti. Jika pemiliknya memaafkan dan ia sendiri yang menggantinya.
189. Ada pendapat kurban itu sah meski tidak disetujui pemiliknya (Imam Ahmad, Syafi'i, Abu Hanifah rahimahumullah).
190. Keadaan kedua yang menyembelih meniatkan atas dirinya. Jika ia tahu hewan tersebut bukan miliknya maka tidak sah dan wajib mengganti kecuali jika pemiliknya ridha.
191. Ada pendapat sah atas pemiliknya dan ia wajib mengganti daging yang telah dibagikan meski ia tidak tahu hewan tersebut bukan miliknya. Kecuali jika pemiliknya ridha.
192. Keadaan ketiga menyembelih tanpa meniatkan atas nama siapapun, maka tidak sah karena tidak ada niat.
193. Ada pendapat yang membolehkan dan sah atas nama pemiliknya.
194. Jika daging kurban masih ada, dikembalikan kepada pemiliknya, jika sudah dibagikan maka wajib mengganti kecuali jika pemiliknya ridha.
195. Ibnu Hazm rahimahullah menguatkan pendapat tidak menetapkan kecuali saat menyembelih baru ditetapkan sebagai hewan kurban.
196. Faidah. Jika daging hilang setelah disembelih dalam keadaan pemiliknya tidak melalaikannya maka tidak ada kewajiban mengganti. Namun jika karena kelalaiannya maka wajib mengganti dalam bentuk sedekah.
197. Jika hewan kurban melahirkan setelah ditetapkn maka hukum anaknya sama seperti induknya.
198. Namun jika melahirkan sebelum ditetapkan maka anaknya memiliki hukum tersendiri dan induknya tidak menjadi hewan kurban kecuali setelah anaknya terpisah.
199. Pasal keenan berkenaan apa yang dimakan dan dibagikan dari hewan kurban.
200. Disyariatkan memakan, bersedekah dan memberi hadiah dari hewan kurban. Dalil: "Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang miskin (Al Hajj: 28).
201. Kemudian apabila telah roboh, maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya dan orang yang meminta. (Al Hajj: 36).
202. Dari Salamah bin Al Akwa' bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "Makanlah, beri makan dan simpanlah" (HR Bukhari).
203. Dari 'Aisyah bahwa nabi bersabda "Makanlah, simpanlah, & sedekahkanlah" (HR Muslim).
204. Al Qurthubi rahimahullah mengatakan jumhur ulama mengatakan bahwa makan adala anjuran dan bukan wajib, makan dari sembelihan hadyu & kurban.
205. Sebagian ulama membolehkan semuanya dimakan atau semuanya disedekahkan, namun yang afdhal adalah sebagian ada yang dimakan dan sebagian ada yang disedekahkan.
206. Sebagian ulama bahkan mewajibkan makan dan sedekah.
207. Dalam riwayat muslim disebutkan bahwa rasulullah 'alaihi shallatu wasallam berhadyu 100 ekor onta, 63 ekor beliau sembelih sendiri dan sisanya diperintahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu untuk menyembelihnya.
208. Sebaiknya tidak membeli kurban dengan cara ditransfer kecuali dalam keadaan darurat seperti di Saudi untuk pembayaran hadyu.
209. Afdhal berkurban di tempat domisili kecuali ada maslahat yang lebih besar jika berkurban di tempat lain.
210. Disyariatkan memberi hadiah kepada yang kaya dan memberi shadakah kepada yang miskin.
211. Kadar yang dimakan, atau yang dishadakahkan tidak ada dalil yang menyebutkannya.
212. Apa yang dimakan dari hewan kurban boleh disimpan dalam waktu lama kecuali jika kaum muslimin dalam keadaan kelaparan, tidak boleh menyimpan lebih dari 3 hari berdasar hadits Salamah.
213. Sama dalam hal boleh makan dan memberi hadiah dari hewan kurban baik yang mustahab maupun wajib, yang hidup, yang mati, maupun wasiat.
214. Haram menjual sedikitpun dari kurban bagian apapun.
215. Tidak boleh memberi upah karena upah hukmnya semakna deng jual beli.
216. Diriwayatkn dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu bahwa kami berikan upah dari kami sendiri (bukan dari bagian hewan kurban).
217. Kalau diberikan dalam bentuk shadaqah atau hadiah maka tidak mengapa. Jika telah sampai tujuannya maka boleh diapakan saja terserah yang memilikinya.
218. Hanya saja dia janhgan menjualnya kembali kapada yang memberi.
219. Pasal ketujuh yang perlu dijauhi bagi yang ingin berkurban.
220. Jika sudah meniatkan berkurban maka tidak boleh mengambil sedikitpun dari rambut, kuku, kulit hingga dia selesai menyembelih.
221. Imam Ahmad rahimahullah mengharamkan, Imam Syafi'i memakruhkan. Said bin Musayyab mengharamkan.
222. Ummu Salamah bahwa rasulullah 'alaihi shallatu wasallam bersabda "Jika kalian telah melihat bulan dzulhijjah dan salah seorang kalian ingin berkurban maka hendaknya dia menahan dari mengambil rambut dan kukunya" (Mutafaqun 'Alaihi).
223. Jika ia meniatkan di pertengahan 10 hari pertama dzulhijjah maka ia harus menahan sejak awal dia berniat dan tidak ada dosa atas apa yang telah lalu.
224. Hikmahnya adalah menyertai orang yang berhaji atau ihram dimana dia dilarang mengambil rambutnya dan yang semisalnya.
225. Hukum ini khusus untuk orang yang berkurban dan yang diikutsertakan namanya tidak ada kaitan dengan hukum ini.
226. Boleh bagi keluarganya utk nengambil rambut, kuku dan kulitnya pada 10 hari pertama dzulhijjah.
227. Jika terlanjur melakukan maka dia bertaubat, tidak ada kafarah dan tidak menghalangi untuk berkurban.
228. Jika mengambilnya karena lupa, tidak sengaja atau karena jahil maka tidak mengapa dan tidak ada dosa.
229. Jika dibutuhkan mengambilnya maka tidak mengapa, misalnya kuku patah yang menyakitinya, rambutnya dipotong karena mengobati lukanya.
File 07
Pasal 5 : Cara menetapkan hewan qurban dan hukum-hukumnya,
Pasal 6 : Yang dimakan dan yang dibagikan dari hewan qurban
Pasal 7 : Yang harus dijauhi oleh yang ingin berqurban
Download Audio disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar