Senin, 30 September 2013

Ringkasan & Audio Daurah Tuntunan Kurban 6

DAURAH "TUNTUNAN QURBAN"
22 Dzulqa'dah 1434 H/28 Sep 2013
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan
(Ustadz Askari hafizhahulloh)

Ringkasan Dauroh Balikpapan
Kitab: Talkhis Kitab Ahkam Al Udhiyah wa Adz Dzakaah (Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)

108. Pasal keempat yang sah dari kurban.
109. Jenis kambing sah atas nama seorang bersama keluarganya.
110. Dalil hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha dari rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika menyembelih sambil berkata "Bismillah, ya Allah, terimalah ini dari muhammad, keluarga muhammad dan ummat muhammad" (HR Muslim).
111. Bahwa rasulullah menyembelih yang terbaik dari domba.
112. Rasul ketika menyembelih mengucap basmallah, dan ini adalah syarat. Tidak sah sembelihan yang tidak dibacakan basmallah.
113. Seorang dianjurkan menyembelih sendiri kecuali dia ada udzur dan dianjurkan menyaksikan sembelihannya.
114. Dalilnya adalah riwayat ketika ada seorang wanita yang ingin menyembelih dan diwakilkan, maka rasulullah memerintahkan untuk menghadiri sembelihannya.
115. Para ulama menyukai dia sendiri yang menyembelih dan para ulama sepakat sembelihan boleh diwakilkan (Ibnu Rusyd).
116. Dianjurkan menyebut nama ketika menyembelih.
117. Lafazh terakhir dalam hadits 'Aisyah diatas adalah kekhususan rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
118. Abu Rafi' bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kibas, salah satunya atas nama beliau dan keluarganya sedangkan yang kedua atas nama seluruh ummatny. (HR Ahmad).
119. Boleh berkurban satu ekor atas nama diri sendiri dan pahalanya untuk keluarganya berapapun jumlahnya.
120. Dari Abu Ayub Al Anshori adalah kebiasaan di masa nabi 'alaihi shallatu wasallam berkurban dengan seekor kambing atas nama diri dan keluargany kemudian mereka memakanya dan memberi makan kepada yang lainya. (HR Ibnu Majah, Tirmidzi).
121. Jika seorang berkurban untuk dia dan keluarganya maka itu sah dan mencukupi baik yang masih hidup maupun sudah meninggal.
122. Jika tidak meniatkan secara umum atau khusus maka sebutan keluarga mencakup siapa saja yang tercakup dalam lafazh tersebut secara 'urf atau bahasa.
123. Secara 'urf keluarga adalah mencakup siapa saja yang dinafkahinya.
124. Secara bahasa keluarga adalah setiap kerabat dari keturunannya, keturunan ayahnya, keturunan kakeknya, dan keturunan ayah kakeknya.
125. Satu ekor kambing hanya berhak diatasnamakan satu orang dan keluarganya berapapun jumlahnya.
126. Mencukupi sepertujuh onta atau sapi sebagaimana mencukupi satu ekor kambing.
127. Apabila seorang berkurban dengan sepertujuh onta atau sapi dan keluarganya diikutkan maka dibolehkan.
128. Ijma' ulama bahwa maksimal tujuh orang untuk satu ekor onta atau sapi.
129. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu adalah kami bersama rasul dalam safar lalu tiba hari raya kurban, maka kami patungan tujuh orang untuk satu ekor sapi dan sepuluh orang untuk satu ekor onta. (HR Tirmidzi sanad hasan).
130. Ibnu Abdil Baar mengatakan sepakat ummat ini bahwa satu ekor onta dan satu ekor sapi tidak cukup utk lebih dari tujuh orang.
131. Menunjukkan mungkin hadits Ibnu Abbas ada kesalahan, kekeliruan, atau hukumnya terhapus.
132. Dalam hadits Ibnu Abbas ada seorang perawi yang perlu diperhatikan, beliau adalah Husain bin Waaqi, kata Imam Ahmad, asalnya perawi tsiqah namun dalam haditsnya ada tambahan namun tidak diketahui apa itu.
133. Sehingga untuk lebih berhati-hati kurban dengan onta sebaiknya jangan lebih dari tujuh orang.
134. Tidak sah satu ekor kambing untuk dua orang kepemilikan atau lebih karena tidak ada dalil sebagaimana tidak sah satu ekor onta atau sapi untuk delapan orang lebih. Karena ibadah adalah tauqifiyah yang tidak boleh melewati batasan yang telah ditetapkan dalam nash.
135. Adapun dalam keikutsertaan dalam mendapat pahala maka tidak apa sebab telah datang riwayat sebagaimana yang telah lalu.
136. Wasiat dari beberapa orang dari penghasilan wakaf, sementara hasil wakaf tidak mencukupi maka tidak boleh menggabungkan wasiat tersebut.
137. Maka pendapatan wakaf tersebut dikumpulkan hingga mencapai nilai seekor hewan kurban.
138. Jika pendapatan tersebut sangat kecil dan tidak bisa terkumpul kecuali setelah beberapa tahun, maka boleh disedekahkan saja pada tgl 10 dzulhijjah.
139. Jika wasiat satu orang untuk berkurban dengan beberapa ekor hewan kurban sementara pendapatan wakaf tidak mencukupi semuanya maka jika yang diberi wasiat ingin mengumpulkan wasiat beberapa hewan menjadi 1 ekor hewan hal ini dibolehkan karena yang berwasiat hanya satu orang.
140. Jika dia ingin, dia boleh berkurban dalam satu tahun satu ekor kemudian tahun betikut satu ekor lagi, namun yang pertama adalah lebih utama.
141. Peringatan penting. Sebagian pemberi wasiat menetapkan harga dengan maksud berlebihan, dengan menyebutkan sesuatu yang tidak mungkin tercapai nilai yang disebutkan.
142. Misal: Hendaknya disembelih kurban atas namaku meski harganya seribu rupiah. Sebab harga pada waktu itu sangat murah.
143. Kemudian sebagian yang diberi wasiat membatalkan wasiat tersebut karena tidak ada harga hewan kurban yang harganya seribu rupiah meski pendapatan wakaf tersebut banyak.
144. Maka ini haram dan pelakunya berdosa, wajib untuk tetap berkurban selama pendapatan mencukupi karena yang disebut harga oleh pemberi wasiat adalah bukan membatasi.
145. Pasal kelima cara menetapkan hewan kurban dan hukumnya.
146. Ada dua cara:
147. Pertama dengan lafazh, ia berkata "ini adalah hewan kurban".
148. Jika yang dikehendaki adalah pemberitaan untuk masa yang akan datang maka belum ditetapkan hewan kurban dengan ucapan tersebut.
149. Kedua dengan perbuatan, ada dua keadaan:
150. Menyembelih dengan niat sebagai hewan kurban, maka telah ditetapkan.
151. Membeli dengan niat sebagai pengganti hewan kurban yang telah ditetapkan.
152. Misalnya dia telah menetapkan hewan kurban kemudian hewan tersebut mati karena kelalaianny. Dia pun membeli hewan lain sebagai pengganti, maka hewan tersebut telah menjadi hewan kurban dengan hanya membelinya.
153. Sebab hewan yang dibeli tersebut hanya sebagai pengganti yang telah ditetapkan dan memiliki hukum yang sama dengan yang digantikan.
154. Jika bukan sebagai pengganti, maka belum ditetapkan sebagai hewan kurban hanya dengan membelinya dengan niat sebagai hewan kurban.
155. Sebagaimana jika dia membeli budak yang ingin dibebaskan, maka budak tersebut tidak langsung menjadi merdeka setelah dibeli.
156. Demikian pula ketika dia membeli sesuatu untuk dijadikan wakaf, maka tidak otomatis menjadi wakaf dengan sekedar dia membelinya.

File 06.  Pasal 4 (Yang sah dari Qurban seorang Muslim)
Download Audio disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar