Senin, 30 September 2013

Ringkasan & Audio Daurah Tuntunan Kurban 5

DAURAH "TUNTUNAN QURBAN"
22 Dzulqa'dah 1434 H/28 Sep 2013
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan
(Ustadz Askari hafizhahulloh)

Ringkasan Dauroh Balikpapan
Kitab: Talkhis Kitab Ahkam Al Udhiyah wa Adz Dzakaah (Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)

73. Boleh menyembelih pada siang dan malam, namun siang hari adalah lebih afdhal. Ini pendapat jumhur ulama.
74. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang berkurban pada malam hari namun hadits ini dhaif.
75. Pasal ketiga hewan yang afdhal jenis dan sifatny dan yang makruh.
76. Paling afdhal adalah onta kemudian sapi jika dia menyembelih secara utuh kemudian domba kemudian kambing kacang kemudian sepertujuh onta kemudian sepertujuh sapi.
77. Pendapat malikiyah adalah kebalikan, yang paling afdhal adalah kambing kemudian sapi kemudian onta. Karena rasulullah berkurban dengan kambing.
78. Yang rajih adalah pendapat yang pertama, dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ketika menjelaskan keutamaan datang awal waktu pada hari jum'at.
79. Juga hadits Abu Dzar radhiyallahu 'anhu ketika rasulullah ditanya budak apa yang paling afdhal? Maka rasulullah menjawab "yang paling mahal harganya dan paling bermanfaat bagi tuannya".
80. Sifat hewannya adalah yang paling gemuk, paling banyak daging, paling sempurna penciptaan dan paling bagus penampilannya.
81. Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa nabi 'alaihi shallatu wasallam bekurban dengan dua ekor kibas yang bertanduk, warna putih & corak hitam.
82. Abu Said Al Khudri berkata nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan seekor kibas jantan bertanduk, ia makan, melihat dan berjalan pada warna hitam.
83. Abu Rafi' maula nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata nabi jika akan berkurban, beliau membeli dua ekor kibas yang gemuk. Dalam lafazh lain: mauju' (dikebiri).
84. Nabi pernah berkurban deng hewan yang normal dan dengan hewan yang dikebiri.
85. Yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah sebagai berikut:
86. Al 'adhbaa' terpotong bagian telinga/tanduk setengah atau lebih.
87. Al muqobalah, terbelah telinganya melebar dari depan.
88. Al mudabaroh, terbelah telinganya melebar dari belakang.
89. Asy syarqa', terbelah telinganya memanjang.
90. Al kharqa', sobek telinganya.
91. Al mushfaroh, terputus telinganya hingga nampak lubang telinga. Sangat kurus namun tidak sampai hilang sumsum.
92. Terdapat khilaf jika dari lahir sudah tidak memiliki telinga. Sebagian malikiyah & syafiiyah membolehkan selama masih ada daun telinga meskipun sangat kecil. Hanafiyah membolehkan.
93. Al musta'shalah, hilang tanduk seluruhnya.
94. Al bakhqaa', hilang penglihatan namun matanya msh ada.
95. Al musyayya'ah tidak mampu mengikuti rombongan yang lain karena lemah kecuali dibantu pengembala.
96. Sifat makruh tersebut disebutkan dalam hadits tentang larangan berkurban dengan hewan yang ada aib.
97. Termasuk yang dimakruhkan adalah sifat hewan sebagai berikut:
98. Al batraa', ekornya terpotong setengah atau lebih.
99. Terpotong alyah (bagian ekor) kurang dari setengah. Jika terpotong setengah atau lebih maka jumhur ulama berpendapat tidak sah. Sedangkan jika dari asal penciptaannya maka tidak mengapa.
100. Terputus kemaluannya.
101. Hilang sebagian giginya meskipun tsanaya/roba'iyah. Jika asal penciptaanya maka tidak makruh.
102. Terpotong puting payudaranya. Namun jika asal penciptaany maka tidak makruh. Jika air susunya terhenti dalam keadaan payudara normal maka tidak mengapa.
103. Jika digabungkan 5 perkara dengan 9 perkara sebelumnya maka cacat yang dimakruhkan ada 14.
104. Aib pada hewan ada 3 jenis:
105. Disebutkan dalam hadits dan menjadikan tidak sah sebagai hewan kurban.
106. Disebutkan larangan namun masih dibolehkan dan masih sah, dimakruhkan.
107. Tidak disebutkan dalil tentang larangan maka tidak berpengaruh meskipun menyelisihi al afdhaliyah.

File 05. Lanjutan Pasal 3. Hewan Qurban yang utama jenis dan sifatnya.
Download Audio disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar