BANTAHAN TERHADAP BLOG PELITA SUNNAH YANG MENYAMAKAN PENJELASAN TENTANG HUKUM KARMA ANTARA USTADZ ASKARY DENGAN DZULQORNAIN AL-MAKASSARI
PERBANDINGAN DUA JAWABAN TENTANG HUKUM KARMA
PERBANDINGAN DUA JAWABAN TENTANG HUKUM KARMA
✏ Oleh: Al-Ustadz Abu Mu'awiyah Askary hafizhohullah
〰〰〰〰〰〰〰〰
Ada sebagian tulisan yang menyebutkan bahwa jawaban saya tentang hukum karma adalah sama persis dengan jawaban Ustadz Dzulqarnain yang menjawab tentang hukum karma tersebut. Padahal bagi yang memperhatikan antara kedua jawaban, dia akan melihat perbedaan yang sangat jauh antara keduanya.
Ada sebagian tulisan yang menyebutkan bahwa jawaban saya tentang hukum karma adalah sama persis dengan jawaban Ustadz Dzulqarnain yang menjawab tentang hukum karma tersebut. Padahal bagi yang memperhatikan antara kedua jawaban, dia akan melihat perbedaan yang sangat jauh antara keduanya.
Hal ini nampak dalam beberapa hal berikut:
1. Saya mengatakan bahwa hukum karma tidak ada di dalam Islam, sementara Dzulqarnain mengatakan "mungkin saja ada". Dari sisi mana persamaan dua jawaban ini? Hanya orang yang tidak memahami bahasa Indonesia yang menganggap keduanya sama.
2. Saya berkata bahwa kalau yang dimaksud bahwa hukum karma itu dari Hindu yaitu agamanya Hindu, itu keyakinan mereka, dan itu tidak ada hubungannya dengan islam."
Sangat berbeda dengan jawaban Dzulqarnain yang masih menganggap "mungkin saja ada"???? Maksudnya apa?, ada didalam Islam???
Sangat berbeda dengan jawaban Dzulqarnain yang masih menganggap "mungkin saja ada"???? Maksudnya apa?, ada didalam Islam???
3. Saya mengatakan bahwa saya tidak memahami istilah hukum karma secara detail. Makanya pada pembukaan jawaban saya menyebutkan kaedah: "menghukumi sesuatu merupakan bagian dari memahami gambaran sesuatu itu."
Sementara Dzulqarnain menganggap dirinya sudah mengerti, makanya dia mengatakan "dimaklumi ya dalam bahasa Indonesia, dalam pengertian kita...." lalu dia menjelaskan pengertiannya yang telah dia maklumi tersebut.
Sementara Dzulqarnain menganggap dirinya sudah mengerti, makanya dia mengatakan "dimaklumi ya dalam bahasa Indonesia, dalam pengertian kita...." lalu dia menjelaskan pengertiannya yang telah dia maklumi tersebut.
4. Kemudian saya menjelaskan maknanya -jika memang itu makna karma yang sebenarnya, dan ternyata setelah membaca beberapa tulisan yang menjelaskan arti karma, ternyata makna karma tidak sesempit itu- , jadi bukan menetapkan adanya hukum karma, namun menyebutkan kandungannya jika memang kandungan itu benar untuk disebut sebagai pengertian hukum karma.
Sementara Dzulqarnain menjawab "hal yang semacam ini mungkin saja ada", masih memberi kemungkinan bahwa hukum karma masih memungkinkan untuk diberi posisi dalam syariat islam.
Sementara Dzulqarnain menjawab "hal yang semacam ini mungkin saja ada", masih memberi kemungkinan bahwa hukum karma masih memungkinkan untuk diberi posisi dalam syariat islam.
WA - TIS (Thalab Ilmu Syar'i)
Untuk penjelasan selengkapnya bisa dilihat disini

salafi..............salafi ..........................kalian itu hizbiyah tulen bukan salafi yang kalian aku ......................bahlul kalian semua
BalasHapuskalian belajar ahlak yang bener dulu deh...............biar bicara atau mengungkapkan pendapat atau hujjah itu tdk serampangan kawan
BalasHapuslukman baabduh .....sewed.....askary......sarbini ........mereka ini lah yang taklid dan ghuluw abis....abisan ........parahhhhhhhhh..............
BalasHapusbelajar sama para ulama kalian itu ngga ada yang lama kecuali ust dzulqornain....semua orang bisa salah dalam berucap tapi disikapinya degan thazir MLM,,,,,,,,, bahkan lebih parah dengan menggelari sesorang sangat buruk biar syech rabi sekalipun bagi ana tetep manusia pasti ada salahnya broooooo
BalasHapus