Senin, 24 Februari 2014

HUKUM MEMAKAI JAM TANGAN DARI EMAS

FATWA RINGKAS
>>fiqh muamalah<<

HUKUM MEMAKAI JAM TANGAN DARI EMAS

Pertanyaan:
Apakah boleh memakai jam tangan emas atau jam tangan kuning yang memiliki warna seperti warna emas?

Jawaban:
Hal ini diperbolehkan bagi wanita.
Adapun laki-laki tidaklah diperbolehkan apabila jam tangan tersebut terbuat dari emas atau disepuh dengan emas.

Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Dihalalkan emas dan sutra bagi kaum wanita dari umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya".

Adapun apabila jam tangan tersebut menyerupai emas walaupun bukan dari emas, maka lebih utama bagi laki-laki untuk meninggalkannya, dalam rangka menjaga kehormatannya dari persangkaan menyelisihi syariat yg suci ini.

Majmu' al Fatawa asy Syaikh Bin Baz 8/99
----------oo000oo-----------
abdulaziz bantul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar