FATWA RINGKAS
>>fiqh muamalah<<
>>fiqh muamalah<<
HUKUM MEMAKAI JAM TANGAN DARI EMAS
Pertanyaan:
Apakah boleh memakai jam tangan emas atau jam tangan kuning yang memiliki warna seperti warna emas?
Apakah boleh memakai jam tangan emas atau jam tangan kuning yang memiliki warna seperti warna emas?
Jawaban:
Hal ini diperbolehkan bagi wanita.
Adapun laki-laki tidaklah diperbolehkan apabila jam tangan tersebut terbuat dari emas atau disepuh dengan emas.
Hal ini diperbolehkan bagi wanita.
Adapun laki-laki tidaklah diperbolehkan apabila jam tangan tersebut terbuat dari emas atau disepuh dengan emas.
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Dihalalkan emas dan sutra bagi kaum wanita dari umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya".
"Dihalalkan emas dan sutra bagi kaum wanita dari umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya".
Adapun apabila jam tangan tersebut menyerupai emas walaupun bukan dari emas, maka lebih utama bagi laki-laki untuk meninggalkannya, dalam rangka menjaga kehormatannya dari persangkaan menyelisihi syariat yg suci ini.
Majmu' al Fatawa asy Syaikh Bin Baz 8/99
----------oo000oo-----------
abdulaziz bantul
----------oo000oo-----------
abdulaziz bantul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar