Sabtu, 22 Februari 2014

HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA

FATWA RINGKAS
>>fiqh mu'amalah<<

HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA

Pertanyaan:
Apa hukum berjabat tangan dengan wanita?

Jawaban asy Syeikh Bin Baz rahimahullah:
"Berjabat tangan dengan wanita, hukumnya dirinci:
Apabila wanita tersebut dari kalangan mahramnya, -seperti ibunya, anak perempuannya, saudara perempuannya, bibinya, ataupun istrinya-, maka tidak mengapa.
Adapun apabila wanita tersebut selain mahramnya , maka tidak diperbolehkan.
Dalilnya:
☑ Ketika seorang wanita mengulurkan tangannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk berjabat tangan dengan beliau, maka Rasulullah berkata: "sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita."

☑ Dan 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "demi Allah, tidak pernah tangan Rasulullah menyentuh tangan wanita sama sekali. Tidaklah membai'at wanita kecuali dengan perkataan".

Maka tidak diperbolehkan bagi wanita berjabat tangan dengan laki-laki selain mahramnya.
Dan demikian pula tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk berjabat tangan dengan seorang wanita selain dari mahramnya, dengan dalil-dalil hadits yang telah disebutkan di atas. Dan demikian pula karena hal tersebut tidak aman darinya fitnah.

Majmu' fatawa asy Syaikh Bin Baz 6/28
----------oo000oo-----------
Abdulaziz bantul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar