FATWA RINGKAS
>>fiqh shalat<<
>>fiqh shalat<<
HUKUM MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDOA
Pertanyaan:
Apakah tidak mengapa mengangkat kedua tangan ketika berdoa:
Setelah shalat sunah rawatib, baik sebelum shalat wajib ataupun setelahnya.
Ketika imam berdoa pada akhir khutbah jum'at.
Apakah tidak mengapa mengangkat kedua tangan ketika berdoa:
Setelah shalat sunah rawatib, baik sebelum shalat wajib ataupun setelahnya.
Ketika imam berdoa pada akhir khutbah jum'at.
Jawaban:
Tidak disyariatkan bagi seseorang ketika selesai shalat kemudian mengangkat kedua tangannya dan berdoa.
Tidak disyariatkan bagi seseorang ketika selesai shalat kemudian mengangkat kedua tangannya dan berdoa.
Apabila dia ingin berdoa, maka berdoa di dalam shalatnya lebih afdhol daripada dia berdoa setelah selesai shalat.
Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan yang demikian kepada Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu ketika menyebutkan tasyahhud, beliau bersabda:
"Kemudian hendaknya memilih permintaan yang ia kehendaki".
Adapun apa yang dilakukan oleh sebagian orang awam, setiap mereka selesai shalat sunah, mereka mengangkat tangan-tangan mereka, sampai-sampai hampir saja sebagiannya mengatakan: "sungguh ia tak pernah meninggalkannya".
Karena engkau melihat, ketika ditegakkan shalat dan duduk tasyahud pada shalat sunah, apabila selesai salam ia mengangkat tangannya, seakan-akan -wallahu a'lam- hanya mengangkat tangan semata, lalu mengusap wajahnya.
Dan semua ini, merutinkan untuk berdoa semacam ini yang ia sangka ini disyariatkan, padahal hal ini tidak disyariatkan.
Bahkan merutinkan amalan ini sampai pada batasan tersebut termasuk dari bid'ah.
Adapun mengangkat tangan dalam keadaan imam berkhuthbah pada hari jum'at, sesungguhnya hal ini tidak disyariatkan pula.
Dan sungguh para shahabat telah mengingkari perbuatan Bisyr bin Marwan ketika dia mengangakat tangannya ketika khutbah jum'at.
Akan tetapi dikecualikan darinya, berdoa ketika shalat istisqaa (meminta hujan). Karena hal ini telah datang dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau mengangkat tangannya berdoa kepada Allah ta'ala agar diturunkan hujan, ketika beliau khutbah jum'at, dan para shahabat mengangkat tangan2 mereka bersamanya.
Adapun selain keadaan ini, maka tidak sepantasnya untuk mengangkat tangan ketika berdoa pada saat khuthbah jum'at.
Majmu' fatawa asy Syaikh al Utsaimin 14/293-294
----------oo000oo-----------
Abdulaziz bantul
----------oo000oo-----------
Abdulaziz bantul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar