Minggu, 23 Februari 2014

HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA DENGAN KAUS TANGAN, DLL

FATWA RINGKAS
>>fiqh muammalah<<

HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA DENGAN KAUS TANGAN, DLL

Pertanyaan:
Apa hukum berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya, tetapi wanita tua?
Apa hukumnya apabila wanita tersebut meletakkan penghalang di tangannya, baik itu kain atau yang semisalnya?

Jawaban:
Tidak diperbolehkan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya secara mutlak. Sama saja apakah wanita tersebut masih muda ataupun nenek tua. Dan sama saja apakah orang yang berjabat tangan dengannya seorang pemuda atau kakek yang sudah tua. Dikarenakan padanya ada bahaya fitnah yang besar bagi kedua pihak. 

Dan telah shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, "sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita".

Dan 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, "tidak pernah tangan Rasulullah menyentuh tangan wanita, dan tidaklah beliau membaiat para wanita melainkan dengan perkataannya".

Dan tidak ada bedanya ia berjabat tangan dengan memakai penghalang di tangannya atau tanpa penghalang. Dengan keumuman dalil-dalil di atas. Dan untuk menutup jalan-jalan yang mengantarkan kepada timbulnya fitnah.

Wallahu waliyyut taufiq..

Majmu' fatawa asy Syaikh Bin Baz 6/359
--------oo000oo---------
Abdulaziz bantul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar